Selasa, 28 Desember 2010

Dakwah dan jihad


Dakwah dan Jihad tak boleh Salah
A.  Pengertian
a)   Dakwah
a.       Etimologis
Kata dakwah adalah derivasi dari bahasa Arab “Da’wah”. Kata kerjanya da’aa yang berarti memanggil, mengundang atau mengajak.
Dakwah karangan Moh. Ali Aziz (2009:6), kata da’a mempunyai beberapa makna antara lain memanggil, mengundang, minta tolong, meminta, memohon, menamakan, menyuruh datang, mendorong, menyebabkan, mendatangkan, mendoakan, menangisi dan meratapi.
Dakwah menurut islam adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dangan perintah tuhan, untuk kemaslatan dan kebahagian mereka didunia dan akhirat.[1]
Dari berbeda pengertian tersebut sebenarnya semuanya tidak terlepas dari unsur aktifitas memanggil. Mengajak adalah memanggil seseorang untuk mengikuti kita, berdoa adalah memanggil Tuhan agar mendengarkan dan mengabulkan permohonan kita, mendakwa/menuduh adalah memanggil orang dengan anggapan tidak baik, mengadu adalah memanggil untuk menyampaikan keluh kesah, meminta hampir sama dengan berdoa hanya saja objeknya lebih umum bukan hanya tuhan, mengundang adalah memanggil seseorang untuk menghadiri acara.
Contoh malaikat Israfil adalah yang memanggil manusia untuk berkumpul di padang Masyhar dengan tiupan Sangkakala, gelar adalah panggilan atau sebutan bagi seseorang, anak angkat adalah orang yang dipanggil sebagai anak kita walaupun bukan dari keturunan kita.
 Kata memanggil pun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia meliputi beberapa makna yang diberikan Al-Quran yaitu mengajak, meminta, menyeru, mengundang, menyebut dan menamakan. Maka bila digeneralkan makna dakwah adalah memanggil.
b.      Terminologis

a)      Dakwah adalah perintah mengadakan seruan kepada sesama manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran Allah yang benar dengan penuh kebijaksanaan dan nasihat yang baik (Aboebakar Atjeh, 1971:6)
b)      Dakwah adalah menyeru manusia kepada kebajikan dan petunjuk serta menyuruh kepada kebajikan dan melarang kemungkaran agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat (Syekh Muhammad Al-Khadir Husain).
c)      Dakwah adalah suatu aktifitas yang mendorong manusia memeluk agama Islam melalui cara yang bijaksana, dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapatkan kesejahteraan kini (dunia) dan kebahagiaan nanti (akhirat) (A. Masykur Amin)
Dari defenisi para ahli di atas maka bisa kita simpulkan bahwa dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim mau pun non-muslim, dengan cara bijaksana, kepada Islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran Islam untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia dan bahagia di akhirat. Singkatnya, dakwah, seperti yang ditulis Abdul Karim Zaidan, adalah mengajak kepada agama Allah, yaitu Islam.
c.       Cara melaksanakan dakwah menurut islam
Di atas sudah kami jelaskan tentang pengertian dakwah berdasarkan islam yang kami kutip dari Toha yahya umar, namun dalam berdahwah di jelaskan di dalam Al- Quran Surat An-Nahi tentang teori-teori berdakwah, ajaran-ajaran pokok tentang dakwah dan menjadi patokan dalam berdakwah ayat itu ialah:
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.  (An-Nahi:125)[2]

Yang di maksut dengan Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
Kata  í÷Š$# yang artinya di jelaskan dengan “ajaklah” adalah Fi`il Amr menjadi perintah wajib yang harus di patuhi selama tidak ada dalil-dalil yang memalingkanya  dari wajib ke sunnah, dan lainya.
Dalam hukum wajib ini di bagi menjadi dua wajib aini dan wajib kifaii:
a)      Wajib aini maksudnya setiap orang islam  yang sudah dewasa yang tisak ada uzur wajib mengerjakanyan baik laki-laki maupun perempuan.
b)      Wajip kifaii maksudnya harus ada orang di satu tempat atau kelompok yang mengerjakannya agar mereka lepas dari perintah itu.[3]

b)   Jihad
1.      Secara etimologi
Jihad berasal dari Kata جهد mengandung arti kesulitan dan kesukaran dan yang mirip dengannya atau upaya sungguh- sungguh  yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2.      Secara terminology
Jihad berarti kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa pamrih.

Definisi jihad menurut para Ahli:[4]
a)      Ibn Mandzur jihad adalah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang di mampui.
b)      M Chirzin mendefinisikan jihad adalah sebagai seruan kepada agama yang Haq.

B.  Macam-macam Jihad
Menurut pakar al-Qur’an ar-Raghib al-Isfahani dalam kamus al-Qur’annya Muj’am Mufradat al-Fazh al-Qur’an menegaskan bahwa jihad adalah mengerahkan segala macam tenaga untuk mengalahkan musuh sehingga dalam hal ini jihad dibagi:
a)    Mengahadapi musuh yang nyata.
b)   Menghadapi syaitan.
c)    Menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing.
Sedangkan menurut Zaidan jihad dibagi 3 yakni;
a)    Jihad dengan lisan.
b)   Jihad dengan harta.
c)    Jihad dengan jiwa.
Jihad yang pertama berindikasi bahwa orang yang melakukan jihad yang pertama dan utama adalah kesiapan mental yang intinya keimanan dan ketabahan. Namun yang paling urgen adalah bagaimana mempersiapkan kekuatan dan mengatur strategi menghadapi musuh sebelum terjun ke medan pertempuran.

Jihad yang kedua dan ketiga menurut sufi besar al-Muhasibi yang dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa syaitan amat pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya.maka dalam keadaaan seperti ini diperlukan upaya maksimal untuk mengendalikan diri agar tidak mengikuti kehendak hawa nafsu yang mungkin saja dapat meneyebabkan kita terjerumus ke tempat yang sangat hina dalam pandangan Allah Swt. Oleh karena itu dituntut untuk menyiapkan iklim dan lokasi yang sehat untuk menghalangi tersebarnya wabah dan virus. Seperti penyakit hati yang disebarkan oleh syaitan dan nafsu manusia sendiri.

C.  Hukum  Jihad
1)   Hukum jihad di bagi menjadi dua yaitu fardu (wajib) dan fardu kifayah.
a)    Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah:[5]
 
Artinya:
Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Al-Baqarah: 216

Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Menurut Muhammad bin Syihab az-Zuhri:”Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut). Tafsir Ibnu Katsir (I/270)

b)   Hukum jihad adalah fardhu kifayah. Dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari
 Al-Qur’an surat an-Nisaa: 95-96,
Artinya:
“ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisaa: 95-96)

Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur,  yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
a)      Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
b)      Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
c)      Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.

Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit,
Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(At- taubah: 38-39)

2)   Orang yang di wajibkan berjihad adalah.
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” (HR. Al-Bukhari (no. 1520)

3). Pahala jihad
Pahala-pahala dan balasan yang akan di terima oleh orang yang berjihad di jalan Allah berdasarkan ajaran Al-Quran:[6]
1.    Allah berfirman:
  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?,  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Ash Shaff: 10-11)
2.    Hadis Rosulullah Saw, yang artinya “ Barang siapa berjuang di jalan Allah untuk Berperang maka setiap langkah-langkahnyadi balas dengan tuturatus ribu kebaikan dan di hapus darinya dan di hapus tujuratus ribu kejelekan serta di tinggikan baginyatujuratus ribu derajat.
3.    Rosuluaah bersabda: “ Orang yang mati sahid mempunyai tuju kreteria ( keutamaan) dari Allah.
-          Darah yang pertama kali mengucur akan memnyebabkan di ampuni segala dosanya.
-          Kepalanya terletak di pangkuan ke dua istrinya dari mahluk bidadari, yang mengucap peluh di wajahnya sambil keduanya berkata kepadanya,”selamat datang,”
-          Ia langsung di jemput oleh penjaga surga yang menebarkan aroma harum dan setiap dari mereka berebur untuk mengajaknya.
-          Ia akan melihat kedudukanyan di surga.
-          Di suruhnya mereka ke sirga sesuka hatinya, lalu ia memilih di sisih Allah.
-          Ia akan melihat “wajah” Allah.
-           
D.  Hubungan dakwah dan jihat
Ketika Allah swt mengutus Muhammad menbawa risalah maka dia menetapkan dua tujuan, yaitu melenyapkan kemusyrikan di muka bumi dan merealisasikan kepemimpinan agama Allah swt di muka bumi, sehingga dia dapat menyampaikan seruan dengan lantang dan mengokohkan kalimatnya yang luhur.
Dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad dalam menjalankan missinya dilakukan dengan lemah lembut berupa ajakan atau dakwah bilhikmah agar umat manusia menerima Islam dengan hati yang lapang. bukan semata-mata pertumpahan darah untuk meraih kemenangan, melainkan mengandung dakwah Islamiyah artinya menyelamatkan diri dari tekanan dan perlakuan kezaliman dari orang-orang kafir serta menghancurkan benteng-benteng penghalang dalam melaksanakan dakwah. Dan juga bahwa yang dilakukan  oleh Rasulullah Saw. adalah demi keselamatan  dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Bukanlah implementasi paksaan untuk memeluk agama  Islam.
Jadi jelaslah bahwa gambaran sebagian orientalisme tentang Islam yang diidentikkan dengan pedang kekerasan tidaklah sepenuhnya benar. Sebagaimana argumern Thomas Arnold yang dikutip oleh syaik Muhammad adalah; “pemikiran yang menyatakan pedang merupakan faktor yang menentukan masuknya Islam banyak orang, sama sekali tidak benar. Kalau pedang harus digunakan, maka hal itu dilaksanakan semata-mata untuk mendukung hukum-hukum agama. Dakwah dan seruan bukan kekerasan. Dimana hal tersebut  merupakan dua karakter penting dalam gerakan Islam.
Dari gambaran tersebut di atas, dapat di fahami bahwa orientalis yang obyektif akan mengakui bahwa pada dasarnya penetapan kewajiban jihad berangkat dari kebutuhan Islam akan kekuatan, sebagai salah satu prinsip yang ingin digerakkan dalam kehidupan dan mengatur kehidupan, yang merupakan refleksi dari kehendak Tuhan yang menciptakan manusia yang ingin mengatur kehidupan manusia sesuai dengan kehendaknya.
Dengan demikian manusia pada aspek ini tidak memiliki kebebasan untuk menerima dan menolak kehendak Tuhan, kalaupun ia memiliki kebebasan, maka hal ini terdapat tanggung jawab. Lain halnya dengan prinsip-prinsip non samawi terkadang bertolak dari kehendak manusia sendiri sebagai sesuatu yang alami, yang dengannya tidak merasakan adanya ikatan-ikatan internal untuk melaksanakan dan meninggalkan sesuatu.
Hubungan dakwah dengan jihad merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan karena dakwah adalah perjuangan untuk kemenangan yang ma’ruf atas yang mungkar, perjuangan menegakkan yang haq dan menghapus kebatilan, maka dakwah termasuk dalam kategori jihad.  jihad bukan semata-mata peperangan tapi mempunyai arti yang luas yakni segala ikhtiar dan daya upaya menegakkan kalimah Allah termasuk menyiarkan dan menyampaikan dakwah agama serta mengatakan kebenaran kepada manusia.


E.  Kesimpulan
Dakwah adalah kuajiban semua manusia dari individu maupun golonggan, semuanya berkuajiban untuk menyebarkan agama islam, memperbaiki ahlak baik diri sendiri maupun orang lain,
Selain berdakwah kita juga mempunyai kewajiban unruk berjihad di jalan Allah sesuai ajaran dan ketentuan yang sudah di ajarkan dalam Kitab suci Al-Quran maupun As sunah sebagai pedoman umat Islam semuanya.
Pahala jihad sangat besar, apa bila jahad tersebut berdasarkan ketentuan Allah Swt, dan pahala tersebut tisak hanya orang-orang yang meninggal dalam medan perang namun juga orang-ogang yang selamat dari peperangan tersebut dan masih terus berjuang di jalan Allah,
Jari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwasanya dakwah juga termasuk jihad karena sama-sama berjuag di jalan Allah, dengan dakwah kita bisa menyebarkan agama islam, memperbaiki ahlak,

F.   Daftar pustaka
Prof. H.M Toha yahya O, MA, Islam Dan Dakwah, AL-mawardi Prima, Jakarta, 2004
Husain Mazhahiri, Menelusuri Makna Jihad, Lentera, Jakarta, 2000
Rohimin, Jihad (Makna dan Hikmah), Erlangga, Jakarta, 2006
Drs. Muhamad Chirzin, Jihad Dalam AL-Quran, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997


[1] . Toha Yahya Unar, Islam Dan Dakwah, AL-mawardi Prima, Jakarta, 2004,
                   hal 67
[2] . Departemen Agama RI, Al-Quran terjemah, Diponegoro, (Bandung, 2006)
[3] . Opcit, hal 72
[4] . Drs, M Chirzin, Jihad dalam Al-Quran, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997, hal 12
[5] . Departemen Agama RI, Al-Quran terjemah, Diponegoro, (Bandung, 2006)

[6] . Husain Mazhahiri, Menelusuri Makna Jihad, 2000, hal 12-16

Dakwah dan jihad

Dakwah dan Jihad tak boleh Salah
A.  Pengertian
a)   Dakwah
a.       Etimologis
Kata dakwah adalah derivasi dari bahasa Arab “Da’wah”. Kata kerjanya da’aa yang berarti memanggil, mengundang atau mengajak.
Dakwah karangan Moh. Ali Aziz (2009:6), kata da’a mempunyai beberapa makna antara lain memanggil, mengundang, minta tolong, meminta, memohon, menamakan, menyuruh datang, mendorong, menyebabkan, mendatangkan, mendoakan, menangisi dan meratapi.
Dakwah menurut islam adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dangan perintah tuhan, untuk kemaslatan dan kebahagian mereka didunia dan akhirat.[1]
Dari berbeda pengertian tersebut sebenarnya semuanya tidak terlepas dari unsur aktifitas memanggil. Mengajak adalah memanggil seseorang untuk mengikuti kita, berdoa adalah memanggil Tuhan agar mendengarkan dan mengabulkan permohonan kita, mendakwa/menuduh adalah memanggil orang dengan anggapan tidak baik, mengadu adalah memanggil untuk menyampaikan keluh kesah, meminta hampir sama dengan berdoa hanya saja objeknya lebih umum bukan hanya tuhan, mengundang adalah memanggil seseorang untuk menghadiri acara.
Contoh malaikat Israfil adalah yang memanggil manusia untuk berkumpul di padang Masyhar dengan tiupan Sangkakala, gelar adalah panggilan atau sebutan bagi seseorang, anak angkat adalah orang yang dipanggil sebagai anak kita walaupun bukan dari keturunan kita.
 Kata memanggil pun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia meliputi beberapa makna yang diberikan Al-Quran yaitu mengajak, meminta, menyeru, mengundang, menyebut dan menamakan. Maka bila digeneralkan makna dakwah adalah memanggil.
b.      Terminologis

a)      Dakwah adalah perintah mengadakan seruan kepada sesama manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran Allah yang benar dengan penuh kebijaksanaan dan nasihat yang baik (Aboebakar Atjeh, 1971:6)
b)      Dakwah adalah menyeru manusia kepada kebajikan dan petunjuk serta menyuruh kepada kebajikan dan melarang kemungkaran agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat (Syekh Muhammad Al-Khadir Husain).
c)      Dakwah adalah suatu aktifitas yang mendorong manusia memeluk agama Islam melalui cara yang bijaksana, dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapatkan kesejahteraan kini (dunia) dan kebahagiaan nanti (akhirat) (A. Masykur Amin)
Dari defenisi para ahli di atas maka bisa kita simpulkan bahwa dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim mau pun non-muslim, dengan cara bijaksana, kepada Islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran Islam untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia dan bahagia di akhirat. Singkatnya, dakwah, seperti yang ditulis Abdul Karim Zaidan, adalah mengajak kepada agama Allah, yaitu Islam.
c.       Cara melaksanakan dakwah menurut islam
Di atas sudah kami jelaskan tentang pengertian dakwah berdasarkan islam yang kami kutip dari Toha yahya umar, namun dalam berdahwah di jelaskan di dalam Al- Quran Surat An-Nahi tentang teori-teori berdakwah, ajaran-ajaran pokok tentang dakwah dan menjadi patokan dalam berdakwah ayat itu ialah:
äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ  
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.  (An-Nahi:125)[2]

Yang di maksut dengan Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.
Kata  í÷Š$# yang artinya di jelaskan dengan “ajaklah” adalah Fi`il Amr menjadi perintah wajib yang harus di patuhi selama tidak ada dalil-dalil yang memalingkanya  dari wajib ke sunnah, dan lainya.
Dalam hukum wajib ini di bagi menjadi dua wajib aini dan wajib kifaii:
a)      Wajib aini maksudnya setiap orang islam  yang sudah dewasa yang tisak ada uzur wajib mengerjakanyan baik laki-laki maupun perempuan.
b)      Wajip kifaii maksudnya harus ada orang di satu tempat atau kelompok yang mengerjakannya agar mereka lepas dari perintah itu.[3]

b)   Jihad
1.      Secara etimologi
Jihad berasal dari Kata جهد mengandung arti kesulitan dan kesukaran dan yang mirip dengannya atau upaya sungguh- sungguh  yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
2.      Secara terminology
Jihad berarti kemampuan yang menuntut sang mujahid mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan tanpa mengenal putus asa, menyerah dan tanpa pamrih.

Definisi jihad menurut para Ahli:[4]
a)      Ibn Mandzur jihad adalah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan dan tenaga berupa kata-kata, perbuatan, atau segala sesuatu yang di mampui.
b)      M Chirzin mendefinisikan jihad adalah sebagai seruan kepada agama yang Haq.

B.  Macam-macam Jihad
Menurut pakar al-Qur’an ar-Raghib al-Isfahani dalam kamus al-Qur’annya Muj’am Mufradat al-Fazh al-Qur’an menegaskan bahwa jihad adalah mengerahkan segala macam tenaga untuk mengalahkan musuh sehingga dalam hal ini jihad dibagi:
a)    Mengahadapi musuh yang nyata.
b)   Menghadapi syaitan.
c)    Menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing.
Sedangkan menurut Zaidan jihad dibagi 3 yakni;
a)    Jihad dengan lisan.
b)   Jihad dengan harta.
c)    Jihad dengan jiwa.
Jihad yang pertama berindikasi bahwa orang yang melakukan jihad yang pertama dan utama adalah kesiapan mental yang intinya keimanan dan ketabahan. Namun yang paling urgen adalah bagaimana mempersiapkan kekuatan dan mengatur strategi menghadapi musuh sebelum terjun ke medan pertempuran.

Jihad yang kedua dan ketiga menurut sufi besar al-Muhasibi yang dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan bahwa syaitan amat pandai menyesuaikan bisikannya dengan kondisi manusia yang dirayunya.maka dalam keadaaan seperti ini diperlukan upaya maksimal untuk mengendalikan diri agar tidak mengikuti kehendak hawa nafsu yang mungkin saja dapat meneyebabkan kita terjerumus ke tempat yang sangat hina dalam pandangan Allah Swt. Oleh karena itu dituntut untuk menyiapkan iklim dan lokasi yang sehat untuk menghalangi tersebarnya wabah dan virus. Seperti penyakit hati yang disebarkan oleh syaitan dan nafsu manusia sendiri.

C.  Hukum  Jihad
1)   Hukum jihad di bagi menjadi dua yaitu fardu (wajib) dan fardu kifayah.
a)    Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah:[5]
|=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãA$tFÉ)ø9$# uqèdur ×nöä. öNä3©9 ( #Ó|¤tãur br& (#qèdtõ3s? $\«øx© uqèdur ׎öyz öNà6©9 ( #Ó|¤tãur br& (#q6Åsè? $\«øx© uqèdur @ŽŸ° öNä3©9 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ óOçFRr&ur Ÿw šcqßJn=÷ès? ÇËÊÏÈ  
Artinya:
Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Al-Baqarah: 216

Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Menurut Muhammad bin Syihab az-Zuhri:”Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut). Tafsir Ibnu Katsir (I/270)

b)   Hukum jihad adalah fardhu kifayah. Dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari
 Al-Qur’an surat an-Nisaa: 95-96,
žw ÈqtGó¡o tbrßÏè»s)ø9$# z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# çŽöxî Í<'ré& ÍuŽœØ9$# tbrßÎg»yfçRùQ$#ur Îû È@Î6y «!$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 4 Ÿ@žÒsù ª!$# tûïÏÎg»yfçRùQ$# óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# Zpy_uyŠ 4 yxä.ur ytãur ª!$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 Ÿ@žÒsùur ª!$# tûïÏÎg»yfßJø9$# n?tã tûïÏÏè»s)ø9$# #·ô_r& $VJŠÏàtã ÇÒÎÈ   ;M»y_uyŠ çm÷ZÏiB ZotÏÿøótBur ZpuH÷quur 4 tb%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÒÏÈ  
Artinya:
“ Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dari pada-Nya, ampunan serta rahmat. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisaa: 95-96)

Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur,  yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
a)      Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
b)      Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
c)      Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.

Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä $tB ö/ä3s9 #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% â/ä3s9 (#rãÏÿR$# Îû È@Î6y «!$# óOçFù=s%$¯O$# n<Î) ÇÚöF{$# 4 OçFÅÊur& Ío4quysø9$$Î/ $u÷R9$# šÆÏB ÍotÅzFy$# 4 $yJsù ßì»tFtB Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Îû ÍotÅzFy$# žwÎ) î@Î=s% ÇÌÑÈ   žwÎ) (#rãÏÿZs? öNà6ö/Éjyèム$¹/#xtã $VJŠÏ9r& öAÏö7oKó¡our $·Böqs% öNà2uŽöxî Ÿwur çnràÒs? $\«øx© 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äó_x« 퍃Ïs% ÇÌÒÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit,
Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(At- taubah: 38-39)

2)   Orang yang di wajibkan berjihad adalah.
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” (HR. Al-Bukhari (no. 1520)

3). Pahala jihad
Pahala-pahala dan balasan yang akan di terima oleh orang yang berjihad di jalan Allah berdasarkan ajaran Al-Quran:[6]
1.    Allah berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä ö@yd ö/ä39ߊr& 4n?tã ;ot»pgÏB /ä3ŠÉfZè? ô`ÏiB A>#xtã 8LìÏ9r& ÇÊÉÈ   tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºsŒ ׎öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? ÇÊÊÈ  
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?,  (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Ash Shaff: 10-11)
2.    Hadis Rosulullah Saw, yang artinya “ Barang siapa berjuang di jalan Allah untuk Berperang maka setiap langkah-langkahnyadi balas dengan tuturatus ribu kebaikan dan di hapus darinya dan di hapus tujuratus ribu kejelekan serta di tinggikan baginyatujuratus ribu derajat.
3.    Rosuluaah bersabda: “ Orang yang mati sahid mempunyai tuju kreteria ( keutamaan) dari Allah.
-          Darah yang pertama kali mengucur akan memnyebabkan di ampuni segala dosanya.
-          Kepalanya terletak di pangkuan ke dua istrinya dari mahluk bidadari, yang mengucap peluh di wajahnya sambil keduanya berkata kepadanya,”selamat datang,”
-          Ia langsung di jemput oleh penjaga surga yang menebarkan aroma harum dan setiap dari mereka berebur untuk mengajaknya.
-          Ia akan melihat kedudukanyan di surga.
-          Di suruhnya mereka ke sirga sesuka hatinya, lalu ia memilih di sisih Allah.
-          Ia akan melihat “wajah” Allah.
-           
D.  Hubungan dakwah dan jihat
Ketika Allah swt mengutus Muhammad menbawa risalah maka dia menetapkan dua tujuan, yaitu melenyapkan kemusyrikan di muka bumi dan merealisasikan kepemimpinan agama Allah swt di muka bumi, sehingga dia dapat menyampaikan seruan dengan lantang dan mengokohkan kalimatnya yang luhur.
Dari tujuan tersebut dapat dipahami bahwa Nabi Muhammad dalam menjalankan missinya dilakukan dengan lemah lembut berupa ajakan atau dakwah bilhikmah agar umat manusia menerima Islam dengan hati yang lapang. bukan semata-mata pertumpahan darah untuk meraih kemenangan, melainkan mengandung dakwah Islamiyah artinya menyelamatkan diri dari tekanan dan perlakuan kezaliman dari orang-orang kafir serta menghancurkan benteng-benteng penghalang dalam melaksanakan dakwah. Dan juga bahwa yang dilakukan  oleh Rasulullah Saw. adalah demi keselamatan  dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Bukanlah implementasi paksaan untuk memeluk agama  Islam.
Jadi jelaslah bahwa gambaran sebagian orientalisme tentang Islam yang diidentikkan dengan pedang kekerasan tidaklah sepenuhnya benar. Sebagaimana argumern Thomas Arnold yang dikutip oleh syaik Muhammad adalah; “pemikiran yang menyatakan pedang merupakan faktor yang menentukan masuknya Islam banyak orang, sama sekali tidak benar. Kalau pedang harus digunakan, maka hal itu dilaksanakan semata-mata untuk mendukung hukum-hukum agama. Dakwah dan seruan bukan kekerasan. Dimana hal tersebut  merupakan dua karakter penting dalam gerakan Islam.
Dari gambaran tersebut di atas, dapat di fahami bahwa orientalis yang obyektif akan mengakui bahwa pada dasarnya penetapan kewajiban jihad berangkat dari kebutuhan Islam akan kekuatan, sebagai salah satu prinsip yang ingin digerakkan dalam kehidupan dan mengatur kehidupan, yang merupakan refleksi dari kehendak Tuhan yang menciptakan manusia yang ingin mengatur kehidupan manusia sesuai dengan kehendaknya.
Dengan demikian manusia pada aspek ini tidak memiliki kebebasan untuk menerima dan menolak kehendak Tuhan, kalaupun ia memiliki kebebasan, maka hal ini terdapat tanggung jawab. Lain halnya dengan prinsip-prinsip non samawi terkadang bertolak dari kehendak manusia sendiri sebagai sesuatu yang alami, yang dengannya tidak merasakan adanya ikatan-ikatan internal untuk melaksanakan dan meninggalkan sesuatu.
Hubungan dakwah dengan jihad merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan karena dakwah adalah perjuangan untuk kemenangan yang ma’ruf atas yang mungkar, perjuangan menegakkan yang haq dan menghapus kebatilan, maka dakwah termasuk dalam kategori jihad.  jihad bukan semata-mata peperangan tapi mempunyai arti yang luas yakni segala ikhtiar dan daya upaya menegakkan kalimah Allah termasuk menyiarkan dan menyampaikan dakwah agama serta mengatakan kebenaran kepada manusia.


E.  Kesimpulan
Dakwah adalah kuajiban semua manusia dari individu maupun golonggan, semuanya berkuajiban untuk menyebarkan agama islam, memperbaiki ahlak baik diri sendiri maupun orang lain,
Selain berdakwah kita juga mempunyai kewajiban unruk berjihad di jalan Allah sesuai ajaran dan ketentuan yang sudah di ajarkan dalam Kitab suci Al-Quran maupun As sunah sebagai pedoman umat Islam semuanya.
Pahala jihad sangat besar, apa bila jahad tersebut berdasarkan ketentuan Allah Swt, dan pahala tersebut tisak hanya orang-orang yang meninggal dalam medan perang namun juga orang-ogang yang selamat dari peperangan tersebut dan masih terus berjuang di jalan Allah,
Jari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwasanya dakwah juga termasuk jihad karena sama-sama berjuag di jalan Allah, dengan dakwah kita bisa menyebarkan agama islam, memperbaiki ahlak,

F.   Daftar pustaka
Prof. H.M Toha yahya O, MA, Islam Dan Dakwah, AL-mawardi Prima, Jakarta, 2004
Husain Mazhahiri, Menelusuri Makna Jihad, Lentera, Jakarta, 2000
Rohimin, Jihad (Makna dan Hikmah), Erlangga, Jakarta, 2006
Drs. Muhamad Chirzin, Jihad Dalam AL-Quran, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997


[1] . Toha Yahya Unar, Islam Dan Dakwah, AL-mawardi Prima, Jakarta, 2004,
                   hal 67
[2] . Departemen Agama RI, Al-Quran terjemah, Diponegoro, (Bandung, 2006)
[3] . Opcit, hal 72
[4] . Drs, M Chirzin, Jihad dalam Al-Quran, Mitra Pustaka, Yogyakarta, 1997, hal 12
[5] . Departemen Agama RI, Al-Quran terjemah, Diponegoro, (Bandung, 2006)

[6] . Husain Mazhahiri, Menelusuri Makna Jihad, 2000, hal 12-16