Senin, 31 Januari 2011

pola hubungan seksual

1. berhadapan

dari abu hurairah, Rasululloh SAW bersabda,"apabila ia duduk diantara empat cabangnya, kemudian ia bersungguh-sungguh (menggerakkannya) dengan perempuan itu, maka wajiblah mandi" (HR bukhari dan muslim)

yang dimaksud empat cabang pada hadits diatas adalah dua tangan perempuan dan dua kakinya. kalimat ini merupakan ungkapan kiasan dari bersebadan. pola yang di ungkapkan Rasululloh ini adalah yang umum berlaku, sehingga hal semacam itu menjadi contoh yang baik dilakukan suami istri.

2. dari belakang

Rasululloh bersabda " dari depan atau dari belakang selama hal itu pada vaginanya" (HR. bukhari dan muslim)

pola hubungan seksual dari belakang dengan posisi istri telungkup atau seperti orang ruku' atau sujud boleh dilakukan oleh si suami selama tidak menyakiti diri istri dan dapat memberikan kesenangan serta kepuasan pada dirinya. bilamana si istri merasa disakiti atau di celakai atau dirinya merasa jijik, maka suami tidak boleh memaksakan pola itu. sebab suami dan istri adalah laksana pakaian yang harus saling menjadi penutup satu sama lain.

3. tidak meniru hewan

Rasulullah bersabda," seseorang diantara kamu janganlah sekali-kali menyenggamai istri seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ia dahului dengan perantaran,"  lalu ada yang bertanya: "apakah perantaran itu" sabdanya " yaitu ciuman dan ucapan (romantis)"( HR bukhari dan muslim)

hadits diatas menerangkan bahwa dalam berhubungan seksual suami istri tidak boleh meniru perilaku hewan. perilaku hewan yang dimaksud ialah apabila jantannya telah terpuaskan nafsunya, maka dia diam dan tidak mau bergerak lagi untuk merangsang betinanya supaya memperoleh klimaksnya dalam berhubungan. pola hubungan sepihak macam ini sangat di clea rasulullah.

seorang suami yang ternyata tidak mau memperdulikan gerakan-gerakan untuk merangsang istrinya setelah dirinya memperoleh kepuasan berarti berbuat menyerupai hewan. perilaku semacam ini tidak layak di lakukan seorang suami terhadap istrinya. sebab orang yang berakal tidak akan pernah mau disamakan dengan hewan walaupun dalam masalah seksual.

tanggung jawab seksual


1.pada alat vital

"istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman" (qs. al-baqoroh : 223)

2. tidak pada anus

dari abu hurairah, Nabi bersabda " dilaknak orang yang bercampur dengan perempuan pada duburnya" (HR. ahmad dan abu daud) 

3.  tidak menolak


dari ibnu umar, Rasulullah bersabda " Allah melaknat wanita yang menunda-nunda, yaitu seorang istri ketika diajak suaminya ke tempat tidurnya, tetap ia berkata "nanti dulu" sahingga ia tertidur sendirian"

hadits diatas memberikan pengertian bahwa seorang istri tidak dibenarkan menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan seksual walaupun untuk beberapa saat. kecuali karena terpaksa
  1. menyusui bayi yang tidak dapat di tunda
  2.  terganggu kesehatan atau sakit
  3. memasak yang tidak dapat ditinggal
  4. menolong orang lain yang dalam keadaan gawat
  5. akan melakukan shalat wajib,sedang waktu hampir habis
 4. menjaga kebersihan

"janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. bila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mentukai orang-orang yang mensucikan diri"(QS.al baqoroh : 222)

maksud ayat di atas adalah ketika istri dalam keadaan tidak suci walaupun darah haidnya telah berhenti, suami istri tidak boleh melakukan hubungan seksual sebelum istri mandi janabat. ayat ini lebih jauh memberi pelajaran bahwa suami istri yang hendak melakukan hubungan seksual hendaknya menjaga kebersihan diri masing-masing, sehingga tercipta suasana segar dan penuh gairah.
untuk menjaga kebersihan dapat dilakukan hal-hal sbb :
  1. membersihkan mulut agar tidak berbau
  2. membersihkan badan dari keringat
  3. menggunakan wangi-wangian
  4. membersihkan tempat atau kamarnya sehingga rapi
  5. menata tempat yang menimbulkan kesan romantis

5.membangkitkan kehangatan

"Rasulullah melarang bersenggama sebelum di dahului permainan" (HR. khatib dari jabir)

hadits diatas menerangkan bahwa dalam berhubungan seksual, suami atau istri hendaklah lebih dulu melakukan hal-hal yang dapat merangsang birahi sehingga istri siap untuk di senggamai.
dalam keadaan siap semacam itu, istri akan memperoleh kenikmatan dan kepuasan, sehingga hubungan seksual tidak di pandang sebagai penderitaan melainkan puncak kenikmatan.

suami istri tidak bisa melakukan hubungan yang memuaskan bilamana salah satu pihak bersikap dingin. misalnya , kalau istri bersikap dingin maka suami tidak memperoleh kepuasan yang diharapkan. begitu juga bila suami dingin maka istri tidak mendapat kepuasan atau bisa juga merasakan sakit.

6. berdoa jika hendak melakukan hubungan seksual


Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa:

"bismillahi allohumma jannibnasyaitoo na wajannibisyaitoo na maa rozaqtana"

"Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)

7. berwudhu bila hendak mengulangi

"bila seorang diantara kamu bersenggama dengan istrinya, kemudian ingin mengulanginya, hendaklah ia berwudhu. karena dengan itu akan lebih giat melakukannya" (HR. muslim)

8. tidak menyakiti

" dari abu said al khudri .r.a, Rasulullah bersabda "binatang buas itu haram" ibnu lah'iah berkata " maksudnya ialah berbangga-bangga dengan hubungan seksual"( HR.ahmad, ya'la dan baihaqi)

ada beberapa suami yang mempunyai peyimpangan seks sehingga ia merasa puas jika dalam berhubungan dengan istrinya melakukan hal-hal kekerasan.
misal, menggigit, menempeleng, memukul, mencakar dan melakukan penganiayaan lainnya

9. berwudhu setelah melakukan hubungan seksual bila hendak tidur

dari aisyah r.a ,"Rasulullah SAW bila hendak makan atau tidur, padahal dalam keadaan junub, biasanya mencuci kemaluannya dan wudhu seperti wudhu untuk shalat" (HR.bukhari dan muslim)

waktu terlarang hubungan seksual

1. tidak pada waktu haid

dari abu hurairoh, sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda " barang siapa datang kepada dukun (para normal), lalu ia mempercayai apa yang dikatakannya, atau ia bersenggama dengan perempuan sedang haid, atau pada dubur perempuan, maka sesungguhnya dia telah melepaskan dirinya dari apa yang telah Allah turunkan kepada Muhammad"(HR.abu daud)

hikmah diadakannya ketentuan tersebut
  1. menjaga kesehatan alat kelamin laki-laki dan perempuan dari kerusakan akibat bakteri yang ada dalam darah haid
  2. menghindarkan istri dari kemungkinan melahirkan anak cacat karena pembuahan yang mungkin bisa terjadi di masa haid
  3. menghindarkan istri dari derita rasa sakit ketika berhubungan seksual. 
suami yang tetap ingin bermesraan dengan istrinya ketika waktu haid dapat melakukan hal-hal berikut sesuai hadits.
dari aisyah ujarnya "Rasululloh dahulu biasa menyuruh kami berkain, lalu beliau sentuhkan diri beliau padaku, padahal saya sedang haid"(HR,bukhari dan muslim)

  1. semata-mata bersentuhan badan, kecuali vaginanya
  2. vagina istri di tutup dengan kain atau pembalut, kemudian suami bermain cinta dengannya diantara celah kedua paha istrinya.
  3. istri dan suami hanya melakukan cumbu rayu sampai suami dapat mengeluarkan air mani seperti halnya ketika berrsebadan dengan istrinya.
2. sedang puasa

dari aisyah, ujarnya " Nabi SAW, biasa mencium ketika berpuasa dan biasa memegang istrinya ketika berpuasa. tetapi beliau adalah orang yang paling dapat menguasai birahinya diantara kamu:" ( HR b ukhari dan muslim)

syarat hubungan seksual

1. dalam perkawinan yang sah

Rasululloh  SAW bersabda "sesungguhnya syarat-syarat paling utama dipenuhi adalah syarat untuk menjadikan kamu halal dengan kemaluan-kemaluan perempuan"(HR. bukhari dan muslim)

penjelasan : seorang laki-laki dan perempuan di halalkan berhubungan seksual setelah melangsungkan pernikahan. bila sebelum pernikahan pasangan bersangkutan sudah membuat janji tertentu diluar syarat dan rukun pernikahan, maka ia harus memenuhi kewajiban tersebut. sebab dalam perkawinan tidak boleh ada tipu daya yang membuat salah satu dari pasangan merasa dirugikan.

islam menganjurkan untuk menggalakkan perkawinan, karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia. kebaikan-kebaikannya antra lain ;
  • sesungguhnya naluri seksual merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. bila mana jalan keluar tidak dapat memuaskannya maka banyak manusia menjadi guncang dan kacau serta menerobos jalan yang sesat. 
"sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. jika seseorang diantara kamu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya agar nafsunya tersalurkan. ( HR. muslim, abu daud dan tirmidzi )
  • merupakan jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab.
"kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa melahirkan banyak anak agar Aku nanti dapat membanggakan jumlahmu yang banyak dihadapan para Nabi pada hari kiamat nanti "(HR. abu daud dan nasa'i )
  • membuahkah tali kekeluargaan, mempertangguh rasa cinta antar keluarga, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan 
2. tidak dengan mahram


dalam Alquran surat an-nisa ayat 4 disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam golongan yang disebut mahram, yaitu perempuan atau laki-laki yang tidak boleh dikawini karena hubungan darah , penyusuan, atau perkawinan.
perkawinan yang diharamkan karena ikatan darah yaitu:
  1. ibu
  2. anak kandung
  3. saudara kandung
  4. saudara seayah
  5. saudara seibu
  6. anak perempuan saudara laki-laki
  7. anak perempuan saudara perempuan
dan 7 golongan yang haram dikawini karena ikatan perkawinan dan penyusuan yaitu :
  1. mertua
  2. menantu
  3. anak tiri, bilamana ibunya telah  disebadani
  4. ipar, selama masih berlangsung ikatan perkawinan
  5. bibi dari istri atau keponakan dari istri
  6. ibu susu
  7. saudara sesusuan
bilaman terjadi hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan yang masuk dalam golongan mahram diatas, maka hubungan semacam itu adalah haram walaupun pelaksanaan upacara akad nikahnya sesuai yang ditentukan oleh islam.

3. bukan ikatan perrkawinan sementara

dari ali, semoga Alloh meridhoinya, ujarnya "sesungguhnya Rasululloh SAW melarang kawin mut'ah dengan perempuan dan memakan daging keledai penduduk pada perang khaibar" (HR 7 ahli hadits kecuali abu daud)

kawin mut'ah : perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk beberapa waktu tertentu.

4.tidak dengan sesama jenis

'barang siapa kamu dapati melakukan perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah pelakunya (yang aktiv), dan yang diajak berbuat (yang pasif)." (HR abu daud, tirmidzi, nasa'i dan ibnu majah)

akibat berhubungan sesama jenis :
  1. benci kepada perempuan. karena homo dapat memalingkan birahi laki-laki dari perempuan, bahkan bisa menjadi lemah syahwat terhadap perempuan.
  2. kebiasaan homo dapat merusak jiwa dan mengganggu syaraf. dalam hati kecilnya ia laki-laki, tetapi disitu timbul perasaan yang asing untuk laki-laki.
  3. menyebabkan penyakit gangguan jiwa karena sedih (malicholia)
  4. urat kemaluannya membesar dan longgar

5. tidak dengan hewan

"barang siapa menyetibuhi binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatangnya"(HR ahmad, abu daud, tirmidzi)