Kamis, 17 November 2011

Komponen Komunikasi Dakwah


PENDAHULUAN

Dakwah merupakan suatu sistem yang penting dalam gerakan Islam. Dakwah dapat dipandang sebagai proses perubahan yang diarahkan dan direncanakan dengan harapan terciptanya individu, keluarga dan masyarakat serta peradaban dunia yang diridhai oleh Allah SWT.
Dan di dalam dakwah pun sudah kita ketahui sangat erat sekali kaitannya dengan komunikasi, komunikasi merupakan hal penting dalam proses dakwah, untuk mendapatkan hasil yang memuaskan maka kita perlu menguasai cara –cara berkomunikasi dengan baik .  Dan maka dari itu kita akan mengetahui bagaimana prosesnya komunikasi dakwah itu, dan didalam proses komunikasi itu kita dapat mencatat adanya unsur-unsur atau komponen-komponen dalam dakwah.
Komponen-komponen dalam dakwah yang di pelajari yaitu Komunikator,Pesan, Media, Metode dan  Komunikan, yang semuanya itu adalah komponen-komponen terpenting dalam dakwah, sehingga komunikasi  dakwah bisa terlaksana sebagai mana mestinya, sehingga mendapatkan hasil yang di ingginkan.


I. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Komunikasi
Secara etimologi komunikasi, kata “komunikasi” berasal dari bahasa Latin communicare, berarti berpatisipasi atau memberitahukan. Kata communis berarti milik bersama atau berlaku di mana-mana, sehingga communis opinio berarti pendapat umum atau pendapat mayoritas.[1] Komunikasi merupakan proses penyampaian sebuah pesan terhadap individu atau kelompok secara beraturan dan dapat disampaikan secara lengkap dan terinci sehingga membuat orang menerima pesan dapat mengerti apa yang ingin disampaikan oleh penggirim pesan tersebut.
Menurut Edward Depart definisi komunikasi adalah proses penyampaian gagasan. Harapan, dan pesan yang disampaikan melalui lambang tertentu, mengandung arti, dilakukan oleh penyampai pesan ditujukan kepada penerima pesan.[2] Sedangkan Charles H. Cooley pengertian komunikasi adalah mekanisme yang mengadakan hubungan antara manusia dan yang mengembangkan semua lambang dari pikiran-pikiran bersama dengan arti yang menyertainya dan melalui keleluasaan serta menyediakan tepat pada waktunya.[3]
Komunikasi merupakan salah satu cara memulai suatu hubungan secara personal maupun secara berkelompok, didalam komunikasi ada komunikasi secara langsung maupun secara tidak langsung, secara langsung face to face  yang artinya dimana satu orang bertemu secara langsung dengan orang lain, sedangkan secara tidak langsung komunikasi dapat dilakukan melalui media telekomunikasi seperti surat, handphone dan sebagainya.
Menurut Laswell definisi komunikasi adalah: “siapa” mengatakan “apa”  “saluran apa” kepada “siapa” dengan “efek apa”(who says what in which channel to whom with what effect).[4]
Didalam komunikasi terdapat beberapa unsur pokok dalam komunikasi antara lain sebagai berikut;
a.         Komunikator, yaitu orang yang menyampaikan pesan, pikiran, perasaan.
b.        Komunikan, yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan.
c.         Pesan, yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator.
d.        Media, yaitu cara pesan disampaikan.
e.         Efek, yaitu perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas bisa di simpulkan bahwasanya hambatan komunikasi adalah segala sesuatu yang menjadi penghalang atau penghambat penerimaan pesan, serta sumber-sumber dalam pengiriman pesan.
B.     Pengertian Dakwah
Sebelum menguraikan lebih lanjut tentang dakwah, kiranya perlu sekali untuk mengetahui pengertian dakwah, baik secara etimologis maupun secara terminologis. Selain itu juga akan penulis uraikan mengenai kata-kata dalam al-Qur’an yang pengertiannya sama dengan dakwah. Kata dakwah berasal dari bahasa arab, dalam bentuk masdar dari lapadz ((دَعَا – يَدْعُوْ – دَعْوَةُ yang artinya ajakan, seruan, panggilan dan undangan.
Untuk memberi pengertian dakwah secara terminologis, ada beberapa pendapat para ahli yang perlu dikemukakan di sini, diantaranya:[5]
Menurut Syamsuri Siddiq  Dakwah adalah segala usaha dan kegiatan yang disengaja dan berencana dalam ujud sikap, ucap dan perbuatan yang mengandung ajakan dan seruan, baik langsung atau tidak langsung di-tujukan kepada orang perorangan, masyarakat, maupun golongan supaya tergugah jiwanya, terpanggil hatinya kepada ajaran Islam untuk selanjutnya mempelajari dan menghayati serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari hari.
Syeh Ali Mahpudz memberikan pengertian dakwah sebagai berikut Mendorong manusia agar memperbuat kebaikan dan menuruti petunjuk, menyuruh mereka untuk berbuat kebaikan dan melarang mereka dari perbuatan mungkar, agar mereka mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Thoha Yahya Omar memberikan pengertian dakwah menurut Islam ialah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan, untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian dakwah secara terminologis adalah: segenap usaha manusia muslim yang dilakukan dengan sengaja dan berencana, baik melalui lisan, tulisan dan tulisan untuk merubah suatu kondisi kepada kondisi yang lebih baik untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
C.     Komponen-komponen Dakwah
Kegiatan dakwah bukan kegiatan yang baru, tetapi kegiatan yang telah ada sejak zaman Nabi Adam hingga kini. Dakwah yang merupakan tugas manusia dari Tuhannya, mempunyai dasar teori yang sangat kuat, yaitu al-Qur’an. Dari dasar-dasar teori Qur’ani itu dapat diformulasikan tentang unsur-unsur dakwah yaitu : da’i, mad’u atau mustami’, materi, media  dan metoda.
1)      Da’i (Subyek Dakwah)
Da’i dalam ilmu dakwah bermakna sebagai pelaku dakwah, biasa disebut dengan istilah subyek dakwah. Tentang subyek dakwah ini ada yang mengatakan hanya da’i atau mubaligh saja. Yang menjadi subyek dakwah adalah manusia, meskipun ada pendapat yang berpendapat bahwa yang menjadi subyek dakwah itu selain manusia adalah Allah SWT  sendiri.
Adapun manusia yang menjadi subyek dakwah adalah semua muslim yang mukallaf sesuai dengan kemampuannya, kesanggupannya masing-masing, karena Islam tidak memaksa manusia, kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Jadi sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa kewajiban dakwah bukan hanya untuk ulama, Kiyai atau para santri dan lembaga-lembaga baik yang beridentitas lembaga dakwah atau yang ada di bawah Departemen Agama, tetapi di luar itu semua wajib untuk melaksanakan dakwah.[6]
 Pelukis dapat berdakwah lewat ekspresi gambarnya, penulis atau wartawan dapat berdakwah lewat tulisannya, aktor dan aktris dapat berdakwah lewat aktingnya, sutradara dapat berdakwah lewat karya film atau dramanya. Diantara para ulama masih terjadi perbedaan pendapat tentang dakwah itu, apakah wajib kifayah atau wajib a’in, sementara Muhammad Abduh cenderung berpendapat, bahwa dakwah itu hukumnya wajib a’in.
Subyek dakwah sangat menentukan terhadap keberhasilan suatu proses dakwah di samping faktor hidayah Allah. Manusia tertarik oleh ajaran Islam karena sikap subyek dakwah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Saw. terhadap orang kafir, sehingga mereka mau masuk Islam. Dengan demikian faktor subyek Da’i sangat mempengaruhi terhadap keberha­silan suatu proses dakwah.
Untuk itu, subyek dakwah harus memiliki beberapa sifat dan kriteria.  Hamzah Ya’qub mengemukakan tentang sifat yang harus dimiliki oleh subyek dakwah (Da’i) adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui tentang al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai pokok Agama Islam.
2.      Memiliki pengetahuan Islam yang berinduk kepada al-Qur’an, seperti tafsir, ilmu hadits, Sejarah Kebudayaan Is­lam dan lain-lainnya.
3.      Memiliki pengetahuan yang menjadi kelengkapan dakwah seperti, teknik dakwah, Ilmu Jiwa (Psikologi), Sejarah, Antropologi, Perbandingan Agama, dan sebagainya.
4.      Memahami bahasa umat yang akan diajak kepada jalan yang diridlai Allah. Demikian juga Ilmu Retorika dan kepandaian berbicara atau mengarang.
5.      Penyantun dan lapang dada. Karena apabila dia keras dan sempit pandangan, maka akan larilah manusia meninggalkan dia.
6.      Berani kepada siapapun dalam menyatakan, membela dan mempertahankan kebenaran. Seorang mubaligh yang penakut, bukannya dia yang akan mempengaruhi masyarakat ke jalan Allah melainkan dialah yang akan terpengaruh oleh masyarakat itu.
7.      Memberi contoh pada setiap medan kebajikan supaya paralel antara kata-katanya dengan tindakannya.
8.      Berakhlak baik sebagai seorang muslim, umpamanya, tawadhu, tidak sombong, pemaaf, dan ramah tamah.
9.      Memiliki ketahanan mental yang kuat (kesabaran), keras kemauan, optimis, walaupun menghadapi pelbagai cobaan dan rintangan.
10.  Khalish, berdakwah karena Allah, mengikhlaskan amal dakwahnya semata-mata karena menuntut keridlaan Allah SWT.
11.  Mencintai tugas kewajibannya sebagai da’i dan mubaligh dan tidak gampang meninggalkan tugas tersebut, karena pengaruh-pengaruh keduniaan. [7]
Kemudian kepribadian da’i-pun menjadi tonggak keberhasilan dakwah. Pentingnya kepribadian seorang da’i, Hamka dalam buku Asmuni Sukir (1983:34) mengatakan: “Jayanya dan suksesnya suatu dakwah memang sangat bergantung kepada pribadi dari pembawa dakwah itu sendiri”.Di antara kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang da’i adalah :
1).  Niat yang ikhlas
Seorang da’i harus mempunyai niat (motivasi) yang tulus semata karena Allah. Sebab jika terpaksa dakwahnya akan kurang berpengaruh.
2). Iman dan takwa kepada Allah
Seorang da’i sebagai penyampai dan penganjur iman dan takwa itu, sekaligus sebagai orang yang beriman dan takwa. Tak akan berhasil dakwahnya jika dia berbicara tentang iman dan takwa sementara dirinya tidak beriman dan takwa. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 44:[8]
 tbrâßDù's?r& }¨$¨Y9$# ÎhŽÉ9ø9$$Î/ tböq|¡Ys?ur öNä3|¡àÿRr& öNçFRr&ur tbqè=÷Gs? |=»tGÅ3ø9$# 4 Ÿxsùr& tbqè=É)÷ès? ÇÍÍÈ  
Artinya:
Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?
3). Teladan Utama
Dakwah merupakan suatu kegiatan mengajak orang lain, isi ajakan itu tentunya ajakan kebaikan, tentunya r seorang yang mengajaknya (da’i)  harus dapat memberikan contoh tauladan yang baik pula.
4). Penyantun dan lemah lembut
Sejarah telah mencatat tentang keberhasilan seorang juru dakwah (da’i) yang punya sikap lemah lembut, yaitu Nabi Muhammad Saw.
5). Memberi kemudahan
Kemampuan seorang untuk mengerjakan pekerjaan tidaklah sama. Oleh karena itu bagi seorang da’i harus cermat mengetahui tingkat perkembangan pemikiran dan kemampuan mad`u’. Berikanlah kemudahan bagi Mad`u’ jangan sekali-kali  memberikan beban yang sekiranya tak dapat dilakukan oleh Mad`u’.
6). Sabar dan Tawakkal
Manusia yang menjadi sasaran dakwah ada yang menerima ada pula yang menolak bahkan ada yang memperolok-olokan, meskipun usaha dan metoda dakwah telah dilakukan sedemikian rupa. Hal itu sudah merupakan kewajiban dan kewajaran setiap da’i mempersiapkan rasa sabar dan tawakkal kepada Allah. Sebab sikap sabar dan tawakkal ini merupakan solusi terakhir untuk mencapai keberhasilan dakwah.

2)      Mad’u (Obyek Dakwah)
Objek (Mad`u) Dakwah adalah orang yang di jadikan sasaran dalam berdakwah, dalam hal ini lingkupnya sanggat luas yaitu seluruh umat manusia baik individu maupun kelompok.
Allah berfirman dalan surah Al- Imran ayat 110:[9]
öNçGZä. uŽöyz >p¨Bé& ôMy_̍÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâßDù's? Å$rã÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã ̍x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 öqs9ur šÆtB#uä ã@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# tb%s3s9 #ZŽöyz Nßg©9 4 ãNßg÷ZÏiB šcqãYÏB÷sßJø9$# ãNèdçŽsYò2r&ur tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÊÊÉÈ  

Rabu, 16 November 2011

Defiisi Mahram
Mahram adalah orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi.[1] perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
“Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram”. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.” [Al-Mughni 6/555].
Menurut Imam Ibnu Atsir rahimahullah, ” Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. [An- Nihayah 1/373]
Menurtut Syaikh Sholeh Al-Fauzan, “Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya”. [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67).

B. Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
            Secara garis besar larangan-larangan perkawinan dalam Syara’ itu dibagi dua, yaitu; Keharaman yang bersifat Abadi (Tahrim Mu’abbad), dan keharaman yang bersifat sementara (Tahrim Mu’aqqat).
Keharaman yang bersifat Abadi ada yang disepakati dan ada juga yang masih diperselisikan. Yang disepakati ada tiga yaitu: hubungan keturunan atau nasab, hubungan kekeluargaan karena tali pernikahan atau besanan, dan hubungan persusuan. Sedangkan yang diperselisikan ialah zina dan li’an. Imam Syafi’I dan Imam Malik bependapat bahwa zina dengan seorang wanita tidak menyebabkan haramnya menikahi ibu wanita tersebut atau anak wanitanya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’I berpendapat bahwa zina menyebabka keharaman.[2]
Keharaman yag bersifat Sementara/temporal yaitu: karena bilangan, mengumpulkan, kafir, ihram, sakit, iddah, perceraian tiga kali bagi suami yang menceraikan, dan halangan peristrian.[3]
            Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki adalah sebagai berikut:
1. Tahrim Mu’abbad (Keharaman yang Bersifat Abadi)
Ø   Larangan Menikah karena Pertalian Nasab
            Fuqaha sependapat bahwa wanita yag diharamkan untuk dinikahi dari dari segi nasab ada tujuh yang kesemuanya tersebut dalam Al-Qur’an, yaitu:

Artinya:
             Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…..
            Berdasarkan ayat diatas wanita yang haram dinikahi karena nasab adalah:
  1. Ibu dan garis keturunannya keatas
  2. Anak dan urutannya kebawah, seperti cucu perempuan. Adapun anak wanita dari hasil berzina, menurut pendapat yang shahih boleh dinikahi ayahnya, namun hukumnya makruh.[4]
  3. Saudara Perempuan seibu seayah, atau seayah saja, atau seibu saja.
  4. Bibi (saudara perempuan ayah)
  5. Bibi (saudara perempuan ibu)
  6. Keponakan dari saudara perempuan
  7. Keponakan dari saudara laki-laki.[5]
Mereka adalah tujuh orang wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki yang memiliki hubungan dengannya secara permanent/abadi. Demikianlah kesepakatan para ulama sebagaimana yang dikutip oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya.

Ø  Larangan Menikah karena Hubungan Sepersusuan
            Larangan menikah karena hubungan sesusuan berdasarkan pada lanjutan surat An-Nisa: 23 diatas:
.               Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan….”
Halangan karena sebab menyusu
  1. Ibu yang menyusui
  2. Saudara wanita sepersusuan
Para Imam madzhab pendapat tentang berbagai macam pokok masalah.
RMengenai kadar air susu yang menyebabkan keharaman.
Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat, tidak ada ketentuan mengenai kadarnya, berapapun kadarnya menyebabkan keharaman. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat yang menyebabkan keharaman adalah lima kali susuan.
RKeadaan orang yang menyusui
Ada beda pendapat dalam hal ini, apabila seorang anak tidak membutuhkan lagi susu sebelum usia dua tahun, lalu disapih, kemudian disusui lagi oleh wanita lain.
Imam Malik berpendapat bahwa penyusuan tersebut tidak mengharamkan. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa penyusuan tersebut menyebabkan keharaman.
RKesaksian atas susuan.
Imam Malik berpendapat, bahwa persaksian tersebut hanya bisa diterima dengan kesaksian dua orang wanita. Imam Syafi’i berpendapat, persaksian tersebut hanya bisa diterima dengan kesaksian empat orang wanita. Imam Hanafi berpendapat bahwa boleh kesaksian satu orang wanita.
RSifat wanita yang menyusui
Fuqaha sependapat bahwa air susu semua orang wanita itu menyebabkan keharaman, baik yang masih haid atau tidak haid lagi, baik mempunyai suami atau tidak, hamil atau tidak.[6]

Ø  LaranganMenikahi Seorang Wanita Karena Hubungan Pernikahan (Mushaharah)
            Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena hubungan penikahan (besanan) adalah sebagai berikut berdasarkan lanjutan surat An-Nisa ayat 23:

…ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (An-Nisa: 23).
            Jika diperinci adalah sebagai berikut:
  1. Ibu Istri (mertua), nenek perempuan istri dan seterusnya keatas, baik dari garis ibu atau ayah.
  2. Anak tiri, dengan syarat kalau terjadi hubungan suami-istri. Menurut Jumhur `Ulàmà' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
  3. Menantu, yakni istri anak, istri cucu, dan seterusnya kebawah.
  4. Ibu tiri (istri bapak)
  1. Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perrempuan yag bersaudara, atau seorang perempuan di permadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, da seterusnya menurut pertalian mahram diatas.[7]
"Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara" (An Nisà'/4:23). Rasulullàh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;
Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Al Bukhàriy dan Muslim)
Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.
2. Tahrim Mu’aqqat (Keharaman yang Bersifat Semetara)
          Manksudnya adalah seorang pria tidak boleh menikahi seorang perempuan selama berada dalam kondisi tertentu. Apabila kondisinya tersebut telah berubah, maka ia boleh menikahinya. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi secara temporal (sementara) adalah:
1.      Saudara perempuan istri (ipar)
Maksudnya adalah dengan mempoligami duo orang perempuan yang bersaudara. Karena itu seorang pria tidak boleh mempoligami istrinya dengan saudara perempuannya dalam waktu yang sama.[8] Dan apabila menikahi mereka secara berganti-ganti, seperti seorang laki-laki menikahi seorang wanita, kemudian wanita itu meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu boleh menikahi adik atau kakak perempuan dari wanita yang telah meninggal dunia tersebut.
2.      Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain haram dinikahi oleh seorang laki-laki. Keharaman ini disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 24:

Artinya:  “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami….”
3.      Wanita yang sedang dalam masa Iddah, baik iddah cerai atau iddah ditiggal mati. Berdasarka firman Allah surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234
4.      Wanita yang ditalaq tiga haram nikah lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin lagi degan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami terakhir itu dan telah habis masa iddahnya. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 229-230.
Artinya:
 “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.”( Q.S. Al-Baqarah: 229-230).
5. Wanita yang sedang melakukan ihram. Berdasarkan hadits Nabi SAW. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Utsman bin Affan: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh pula meminang.”
6. Wanita musyrik, haram dinikahi. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 24:






[1] Drs. Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001), hal. 204.
[2] Gus Arifin, Menikah untuk Bahagia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2010), hal. 150.
[3] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M. dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H. Fikih Munakahat, (Jakarta: Raja Wali Pers, 2009), hal. 64.
[4] Syekh Muhammad Qasim Al-Ghizzi, Fathul Qarib, (Bandung: Trigenda Karya, 1995), cet.1, hal. 236.
[5] Drs. Moh. Rifa’I, Kifayatul Akhyar, (Semarang: CV. Toha Putra, 1978), hal. 185.
[6] Gus Arifin, Mnikah untuk Bahagia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2010), hal. 154-155.
[7] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensido, 1994), cet. 27, hal. 389.
[8] Abu Buraidah Muhammad Fauzi, Meminang dalam Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007). Cet. Pertama, hal.28.