Kamis, 15 Agustus 2013

Abstrak dan Abstraksi



Abstrak memiliki arti 1 tidak berwujud; tidak berbentuk; mujarad;niskala; 2 ringkasan; inti; ikhtisar (karangan,laporan,dan sebagainya) (Mikke Susanto, 2002:11). Dalam seni rupa yang dibicarakan adalah pengertian yang pertama dimana sesuatu yang diciptakan seniman merupakan karya dengan obyek yang bukan tiruan dari alam. Lebih lanjut mengenai seni abstrak Mikke susanto menyatakan :
Seni abstrak dalam arti murni adalah ciptaan-ciptaan yang terdiri dari susunan garis, bentuk, dan warna yang sama sekali terbebas dari ilusi atas bentuk-bentuk alam, tetapi secara lebih umum, ialah seni dimana bentuk-bentuk alam itu tidak lagi berfungsi sebagai obyek ataupun tema yang harus dibawakan, melainkan sebagai motif saja (h,11).
Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia (1990) disebutkan seni abstark  adalah : suatu jenis seni rupa (lukis, pahat, gambar, grafis) yang tidak menggambarkan wujud realitas yang ada di dunia. Seni abstrak mengolah bahan yang ada menjadi suatu karya estetik, tanpa tujuan membentuk sesuatu, dan tidak mewakili bentuk apapun (h,27)
Abstraksi adalah tindakan menghindari peniruan obyek secara mentah atau apa adanya. Dalam ensiklopedia nasional Indonesia (1990:29), abstraksi berasal dari kata Latin ab, artinya dari, dan trahere yang berarti menarik. Selanjutnya abstraksi didefinisikan sebagai “Suatu proses pemisahan aspek tertentu dari objek secara keseluruhan dan hanya memusatkan perhatian pada satu aspek saja di antara beberapa aspek yang ada. Proses ini menghasilkan suatu pengertian yang bersifat umum dan universal”. Sedangkan menurut Mikke Susanto (2002:11) abstraksi diartikan sebagai 1 proses atau perbuatan memisahkan; 2 proses menyusun abstrak; 3 metode untuk mendapatkan pengertian melalui penyaringan terhadap gejala atau peristiwa. Lebih lanjut disebutkan bahwa “dalam seni rupa, proses ini untuk menangkap secara simpel dari sebuah obyek/peristiwa/gejala”.

Kamis, 01 Agustus 2013

Perbedan dan Pengertian Zakat, Infaq, Shadaqah

Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan.
Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu :
1. Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
2. Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
3. Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
Pengertian Shadaqah, Zakat dan Infaq :
1. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai’in bisyai’i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu.
Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Shadaqah mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur’an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam AlQur’an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : “jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah”.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : “Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah”. (HR. Muslim)
2. Zakat
Zakat secara bahasa (lughat), berarti : tumbuh, berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka“. (QS : At-Taubah : 103)
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’) zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Zakat juga berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Atau Zakat adalah nama dari sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9:103 dan QS. 30:39)
Ulama’ Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari’ karena Allah.
Demikian halnya menurut mazhab Imam Syafi’i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkian menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan atau membersihkan harta dan jiwa pemberinya.
3. Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran“. (HR. Bukhori)

http://www.zisindosat.com/perbedan-dan-pengertian-zakat-infaq-shadaqah/

Akal kaum laki-laki dan akal kaum wanita menurut Ali as

http://www.balaghah.net/nahj-htm/id/id/makalah/9006/023.htm

Imam Ali As tidak berkata demikian bahwa kaum lelaki lebih tinggi dan lebih unggul dari kaum perempuan baik dari sisi akal juga dari sisi perasaan. Apa yang disebutkan oleh Imam Ali As tentang kurangnya akal perempuan. Apabila penyandaran tuturan Baginda Ali As ini ada benarnya, maka hal itu terkait dengan salah satu peristiwa khusus (perang Jamal) dan bukan merupakan satu hukum universal ihwal seluruh kaum perempuan. Sebagaimana pada sebagian perkara, sekelompok orang dari kaum lelaki juga mendapatkan kritikan. Adanya orang-orang jenius dari kalangan perempuan atau lebih berakal daripada lelaki pada masanya; seperti Hadhrat Khadijah Khubra Sa, Hadhrat Fatimah Sa dan lain sebagianya merupakan bukti yang baik bagi klaim ini.
Namun terdapat beberapa kemungkinan lainnya sehubungan dengan ucapan Baginda Ali As ini. Misalnya bahwa yang dimaksud Imam Ali As di sini adalah akal kalkulatif atau akal sosial, bukan akal valuatif yang mendekatkan manusia kepada Allah Swt dan meraih pelbagai makam spiritual. Dalam akal valuatif ini, tidak terdapat perbedaan antara perempuan dan lelaki. Atau kemungkinan lainnya adalah bahwa Imam Ali As ingin menyatakan bahwa dari sisi tipologi kejiwaan, perasaan-perasaan perempuan lebih mendominasi atas akalnya sehingga apabila tidak demikian adanya maka perempuan tidak dapat menunaikan tugas-tugas materialnya dan karena itulah kaum lelaki berada pada sisi berlawanan di hadapan kaum perempuan. Artinya akal lelaki lebih mendominasi daripada perasaannya. Dan hal ini merupakan perbedaan-perbedaan pada sistem penciptaan (takwini) yang sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan Ilahi. Adanya perbedaan-perbeaan ini merupakan suatu hal yang mesti ada. Karena itu, Baginda Ali As tidak berada pada tataran ingin memberikan kredit poin dan lebih memilih salah satunya atas yang lain, melainkan pada konteks ingin memberikan laporan sebuah reportase faktual penciptaan (takwini).
Sebelum menjawab inti pertanyaan ada baiknya kita memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Peran tak terbantahkan dan determinan kaum perempuan dalam mendidik dan membina manusia dalam masyarakat sebagai ibu atau istri dan mitra kehidupan baik dalam suka atau pun dalam duka merupakan sebuah persoalan yang tidak dapat diingkari begitu saja. Sedemikian sehingga al-Qur’an menempatkan ketaatan kepada orang tua setelah ketaatan kepada Allah Swt tanpa membedakan antara pria dan wanita (ayah dan ibu). Rasulullah Saw juga sangat menaruh hormat kepada Hadhrat Khadijah Sa dan Hadhrat Fatimah Sa. Hal ini merupakan sebuah hakikat yang dijelaskan dan ditegaskan oleh Imam Khomeini, bapak pendiri Republik Islam Iran, “Sejarah Islam adalah bukti atas pelbagai penghormatan yang tidak terkira Rasulullah Saw kepada Hadhrat Fatimah untuk menunjukkan bahwa perempuan merupakan sosok besar dan spesial di tengah masyarakat yang perannya sebanding dengan peran kaum lelaki.[1]
2. Pemikiran sebanding dan sederajatnya kuiditas (esensi) perempuan dan lelaki merupakan pemikiran Qur’ani yang dapat disimpulkan dari ayat-ayat Ilahi. Perempuan dalam pandangan al-Qur’an, pada dimensi spritiual dan fisikal diciptakan dari esensi yang sama dengan esensi lelaki. Keduanya berasal dari jenis esensi dan kuiditas yang sama.
Al-Qur’an menyatakan, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.” (Qs. Al-Nisa [4]:1) dan pada ayat lainnya, “Dia-lah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu.” (Qs. Al-A’raf [7]:189) Pada kedua ayat al-Qur’an ini, perempuan dari sudut pandang nilai kemanusiaan sama, setara dan ekual dengan lelaki. Oleh itu, lelaki sama sekali tidak memiliki keunggulan atas perempuan dalam hal ini. Ruh manusia yang membentuk hakikat kediriannya bukan badannya. Kemanusiaan manusia dicetak oleh jiwanya. Bukan raga juga bukan rangkapan raga dan jiwanya.[2]
Karena itu, Anda tidak boleh mengenal keduanya dari jenis kelamin kelaki-lakiannya dan keperempuanannya, melainkan dari sisi kemanusiaannya. Demikian juga, perempuan dalam pemikiran Qur’ani, sepantaran dengan lelaki, memiliki potensi untuk meraih kesempurnaan. Dalam pancaran pengenalan dan amalan, perempuan dapat mendaki dan melewati tangga-tangga kesempurnaan. Al-Qur’an tatkala bertutur kata ihwal pelbagai kesempurnaan dan nilai-nilai menjulang yang dicapai manusia, memperlakukan kaum perempuan sama dan setara dengan kaum lelaki.[3] Al-Qur’an tidak hanya menegaskan persamaan antara kaum perempuan dan lelaki dalam hakikat kemanusiaan, bahkan pada asasnya memandangnya sebagai salah satu tanda dan ayat Ilahi, dan kesamaan ini yang menjadi benih untuk memperoleh ketenangan, harmoni dan cinta kasih.[4]
Berdasarkan paradigma inilah Imam Khomeini Ra, bapak pendiri Republik Islam Iran, meyakini persamaan hak-hak azasi manusia antara perempuan dan lelaki. Beliau dalam hal ini berujar, “Dari sudut pandang hak-hak kemanusiaan, tidak terdapat perbedaan antara perempuan dan lelaki; karena keduanya adalah manusia. Perempuan juga memilik hak untuk menentukan nasibnya sebagaimana lelaki, bahkan pada sebagian perkara terdapat perbedaan antara perempuan dan lelaki yang tidak ada kaitannya dengan nilai kemanusiaan mereka.”[5]
3. Tidak satu pun riwayat atau khutbah dari Imam Ali As yang menyebutkan bahwa kaum lelaki lebih tinggi dan unggul atas kaum perempuan baik dari sisi akal atau pun perasaan.
Apa yang disandarkan kepada Imam Ali As adalah bahwa kaum perempuan lebih tinggi dan unggul atas kaum lelaki dari sudut pandang perasaan, emosi dan afeksi.
Adapun yang disampaikan Imam Ali As pada khutbah kedelapan puluh (87) Nahj al-Balâgha, terkait dengan kurangnya akal perempuan dapat dikaji dan ditelusuri dari beberapa sisi:
Pertama, dengan asumsi bahwa penyandaran riwayat kepada Imam Ali As ini ada benarnya maka harus harus dikatakan bahwa hal ini bukan merupakan satu hukum universal dan mencakup seluruh kaum perempuan. Dari dokumen-dokumen sejarah dapat disimpulkan bahwa khutbah ini berkaitan dengan peristiwa pasca perang Jamal dan dalam perang ini, Aisyah adalah salah seorang yang berpengaruh di tengah masyarakat. Sejatinya Thalha dan Zubair memanfaatkan status sosial Aisyah sebagai istri Rasulullah Saw dan mengusung peperangan melawan pemerintahan sah Baginda Ali As di Basrah.
Imam Ali pasca kekalahan musuh dan akhir peperangan, menyampaikan khutbah yang dimaksud dalam mengkritisi perempuan.[6] Karena itu, dengan memperhatikan beberapa indikasi dan bukti-bukti penting yang menyatakan bahwa Imam Ali As di sini tidak mengisahkan sebagian khusus perempuan bukan seluruh kaum perempuan di alam semesta; karena tanpa ragu terdapat perempuan-perempuan teladan dan jenius serta lebih berakal dari kaum lelaki pada masanya. Siapa yang dapat mengingkari akal dan taktik kaum perempuan seperti Hadhrat Khadijah Sa, Hadhrat Fatimah As, Hadhrat Zainab Sa dan para perempuan besar sejarah dalam memajukan Islam dan perlawanan mereka di samping kaum lelaki dalam memajukan dan meninggikan kalimat tauhid. Karena itu, bagaimana dapat dikatakan bahwa maksud Imam Ali As dari khutbah semacam ini adalah mengkritik dan mencela seluruh kaum perempuan (jenis perempuan)?
Di samping itu, Baginda Ali As dalam sebagian masalah mengeluhkan kelemahan akal kaum lelaki Kufah dan Basrah. Beliau menyampaikan beberapa hal dalam mencela dan menyalahkan mereka. Sebagai contoh, Baginda Ali As dalam khutbah empat belas (14) Nahj al-Balâgha bersabda, “Akal kalian telah ringan dan pikiran-pikiran kalian konyol.”[7]
Pada khutbah tiga puluh empat (34), Imam Ali As bersabda, “Celakalah kalian (kaum lelaki)... Kalian tidak menggunakan akal kalian..”[8]
Pada khutbah sembilan puluh tujuh (97), Imam Ali As bersabda, “Wahai orang-orang yang badan-badannya hadir namun akal-akal mereka gaib (tidak memiliki akal)..”[9]
Dalam khutbah seratus tiga puluh satu (131) disebutkan, “Wahai (manusia dengan) pikiran-pikiran yang berbeda dan hati yang terpecah, yang jasadnya hadir, tetapi akalnya tidak...”[10]
Dalam beberapa hal ini, Imam Ali dengan jelas mencela sebagian lelaki dan memperkenalkan mereka sebagai orang yang kurang akal dan ringan pikirannya. Sementara terdapat banyak lelaki dan pria alim dari Kufah dan Basrah serta mempersembahkan banyak ulama kepada dunia Islam.
Dengan kata lain, pelbagai kejadian dan peristiwa sejarah dalam satu tingkatan tertentu tersedia ruang untuk dipuji dan pada tingkatan lainnya tersedia ruang untuk mencela dan mengkritisinya.[11] Setelah berlalunya waktu tidak lagi tersisa ruang untuk memuji juga untuk mencela dan mengkritisi.[12] Karena itu, pelbagai celaan yang disebutkan dalam Nahj al-Balâgha tentang perempuan atau lelaki Kufah dan Basrah sebenarnya merupakan satu proposisi personal (qadhiyah syakhshiyah).[13]
Bukti lainnya terdapat riwayat yang disandarkan kepada Imam As terkait dengan kurangnya akal kebanyakan manusia. Dalam sebuah tuturan, Baginda Ali As bersabda, “Rasa takjub manusia (ego sentris) kepada dirinya merupakan pertanda lemah dan kurangnya akalnya.”[14] Dalam hadis ini dan hadis-hadis lainnya,[15] hal-hal seperti ego sentris, syahwat, mengikut hawa nafsu dan sebagainya dipandang sebagai faktor penyebab kurangnya akal. Karena itu, mungkin saja penyandaran kurangnya akal perempuan juga bersumber dari faktor ini. Dan yang dimaksud di sini adalah adanya beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya akal mereka khususnya pada masa tersebut. Faktor-faktor seperti ini karena tidak bersifat esensial dan bukan merupakan tabiat wanita maka hal itu dapat dihilangkan dengan pendidikan dan pengelokan jiwa.
Sejatinya celaan-celaan perempuan seperti ini, tidak berpulang pada inti esensi dan kuiditas perempuan, sebagaimana pelbagai celaan kepada lelaki tidak berkaitan dengan inti esensi dan kuiditas mereka. Di samping itu, riwayat-riwayat seperti ini, pada umumnya memiliki sisi edukatif (pendidikan) dan premonitif (peringatan). Artinya peringatan kepada kaum lelaki untuk tidak berkepala besar di hadapan pelbagai instruksi dan keinginan warna-warni perempuan lantaran boleh jadi akan membuat mereka terjerembab dalam pelbagai kerugian dan konsekuensi buruk lainnya serta mengandung pesan hingga batasan tertentu bahwa kaum lelaki harus menjaga mental mandirinya. Terutama pada kondisi-kondisi tertentu, seperti perang dan pelbagai ketidaknyamanan lantaran mengikuti pikiran dan hawa nafsu akan menyebabkan terjungkal dan lemahnya mereka. Hal ini sesuai dengan kondisi-kondisi zaman Amirul Mukminin Ali As.[16]
Kedua, dalam suatu ungkapan dapat dikatakan bahwa akal terdiri dari dua jenis:
1. Akal kalkulatif atau akal sosial.
2. Akal valuatif (nilai).
Boleh jadi bahwa yang dimaksud oleh Imam Ali As terkait dengan keunggulan akal kaum lelaki atas kaum perempuan pada akal kalkulatif bukan akal valuatif. Dengan kata lain, keunggulan yang bersumber dari pelbagai perbedaan yang terdapat pada pria dan wanita hanyalah pada akal kalkulatif. Adapun akal valuatif yang menyebabkan kedekatan kepada Allah Swt dan surga dapat diraiih melalui akal valuatif ini.[17] Karena itu, tidak terdapat perbedaan antara pria dan wanita pada akal valuatif.[18]
Ketiga, apa pun yang kita ingkari namun kita tidak dapat mengingkari hakikat ini bahwa antara dua jenis, baik dari sisi ragawi atau pun dari sisi ruhaninya terdapat banyak perbedaan yang telah banyak dibahas dan diulas pada banyak buku dan kita tidak akan mengulangnya di sini. Pendeknya dari semua itu bahwa karena perempuan merupakan basis keberadaan dan kemunculan manusia, perkembangannya juga berada dalam pangkuan perempuan, lantaran secara ragawi, kondisi fisik perempuan lebih cocok dan memang telah diciptakan untuk mengandung (hamil), membina dan mendidik generasi umat manusia selanjutnya. Dari sisi ruhani, perempuan juga memiliki saham yang lebih banyak pada hal-hal yang berkenaan dengan perasaan dan afeksi.
Karena itu, kedudukan ibu, pendidikan anak dan pembagian kasih dan cinta di antara anggota keluarga diserahkan kepada perempuan.[19] Dengan kata lain, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pendahuluan bahwa tidak terdapat perbedaan antara pria dan wanita dalam masalah identitas nilai-nilai (values) kemanusian. Namun sesuai dengan tuntutan jenis kelamin mereka beramal secara berbeda-beda. Allah Swt menciptakan pelbagai entitas berdasarkan hikmah dan sesuai dengan situasi dan tanggung jawab yang dipikulnya. Pria dan wanita juga tidak terkecualikan dari kaidah ini.
Pria dan wanita berbeda dari beberapa sisi antara satu dengan yang lain seperti pada sisi jasmani, psikologi, perasaan dan afeksi. Kecintaan kaum wanita kepada keluarga dan perhatian bawaannya terhadap institusi keluarga lebih banyak daripada kaum pria.
Perempuan hatinya lebih lembut ketimbang laki-laki. Sabda Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib As berbicara tentang perbedaan-perbedaan kejiwaan dan ragawi antara pria dan wanita. Sejatinya Imam Ali ingin menyampaikan bahwa perasaan-perasaan perempuan lebih mendominasi ketimbang akalnya yang apabila bukan karena dominasi perasaan ini maka ia tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai seorang ibu dan dari sisi ini pria berada pada titik berlawanan wanita. Akal pria lebih mendominasi atas perasaannya dan perbedaan-perbedaan pada penciptaan berdasarkan hikmah Ilahi. Adanya pelbagai perbedaan ini adalah suatu hal yang mesti. Karena itu, Baginda Ali As tidak berada pada tataran memberikan kredit poin kepada salah satunya, melainkan pada konteks memberikan reportase sebuah fakta penciptaan bahwa perasaan-perasaan dan afeksi-afeksi kendati pada tempatnya merupakan sesuatu yang ideal namun pada pelbagai pengambilan keputusan yang menentukan keduanya tidak boleh didengarkan. [IQuest]

[1]. Shahife-ye Nûr, jil. 14, hal. 200.
[2]. Zan dar Âiyine Jalâl wa Jamâl, Abdullah Jawadi Amuli, hal. 76.
[3]. “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Al-Ahzab [33]:35); “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang, dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka, dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan di sisi Allah terdapat pahala yang baik.” (Qs. Ali Imran [3]:195)
[4]. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Rum [30]:21)
[5]. Shahife-ye Nûr, jil. 3, hal. 49.
[6]. Khursyid bi Ghurub (terjemahan Nahj al-Balâgha), Miadikha, Khutbah 79.
[7]. Nahj al-Balâgha, Khutbah 14.
"خفّت عقولكم و سفهت حلومكم...".
[8]. Nahj al-Balâgha, Khutbah 34.
"افّ لكم... فأنتم لا تعقلون...".
[9]. Nahj al-Balâgha, Khutbah 97.
"أيها القوم الشاهدة أبدانهم الغائبة عنهم عقولهم..."
[10]. Nahj al-Balâgha, Khutbah 131.
"أيتها النفوس المختلفة و القلوب المتشتته الشاهدة أبدانهم و الغائبة عنهم عقولهم..."
[11]. Artinya pujian-pujian dan celaan-celaan menjadi sebab kondisi-kondisi dan peristiwa-peristiwa tertentu pada sebagian perkara.
[12]. Zan dar Âiyine Jalâl wa Jamâl, Abdullah Jawadi Amuli, hal. 368-369.
[13]. Khursyid bi Ghurûb (terjemahan Nahj al-Balâgha), Miadikha, Khutbah 13 & 14.
[14]. Al-Kâfi, jil. 1, hal. 27, hadis 1, Kitab al-‘Aql wa al-Jahl.
"اعجاب المرء بنفسه دليل علي ضعف عقله"
[15]. Syarh Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kilam, jil. 1, hal. 311.
"اعجاب المرءِ بنفسه حمق"
[16]. Lihat, Zan dar Âiyine Jalâl wa Jamâl
[17]. Ushûl al-Kâfi, jil. 1, Kitab al-‘Aql wa al-Jahl, bab 1, hadis 3, hal. 11.
"العقل ما عبد به الرحمن و الکتب به الجنان".
[18]. Zan dar Âiyine Jalâl wa Jamâl, hal. 268 dan 369.
[19]. Silahkan lihat, Tafsir Nemune, jil. 2, hal. 164.

HAL - HAL YANG MEMBATALKAN PUASA ADA SEMBILAN ( 9 ) YAITU:

https://www.facebook.com/wendrapengetahuanislam/posts/488637154550036

1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu :

a. Mulut, Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

1) Membatalkan : Yaitu disaat kita memasukan sesuatu kedalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita didalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak di telan.

Catatan masalah ludah, Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak

membatalkan puasa kita dengan syarat :

Ludah kita sendiri

Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya

Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka disaat syarat-syarat diatas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah didalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu di telan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelanmludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.

Catatan masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.

Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.

Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal karena dia telah main–main atau melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur didalam berwudhu. Maka disaat itu disamping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh di telan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Karena berkumur dalam wudhu adalah hal yang dianjurkan, maka jika seandainya tanpa disengaja ternyata air yang kita gunakan untuk berkumur tersebut tertelan asalcara berkumur kita wajar maka hal itu tidak membatalkan puasa kita.

b. Hidung

Memasukan sesuatu kedalam lubang hidung membatalkan puasa jika kita memasukan sesuatu sampai pada batas bagian dalam hidung. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka disitulah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ketempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saatmmembuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.

c. Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu kedalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itumembatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa :

“Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)

Memasukan sesuatu kedalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa. Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang

membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)

Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah membatalkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja adalah membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu di ciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu kedalam mulutnya agar bisa muntah. Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak di sengajamaka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Maka jika disaat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang telah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar dari dalam perut adalah najis dan belum disucikan. Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hokum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.

Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “KHO”

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan. “Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat” dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa

b. Dilakukan di siang bulan puasa

c. Dia ingat kalau dia sedang puasa

d. Tidak karena paksaan

e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh

f. Berbuka karena bersenggama

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :

1. Mengqodho puasanya

2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan

adalah:

a. Memerdekakan budak

b. Puasa selama dua bulan berturut-turut

c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.

4 Keluar mani dengan sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.

Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

5. Hilang akal

Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :

a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.

b. Mabuk dan Pingsan :

Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.

6. Haid

Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad.

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau adaorang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.

Selasa, 30 Juli 2013

HUBUNGAN BUDAYA DENGAN DAKWAH


A.PEMBAHASAN
1. Pengertian
A.  Pengertian Sosiologi
Secara bahasaan nama sosiologi berasal dari kata socious, yang artinya ”kawan” atau ”teman” dan logos, yang artinya ”kata”, ”berbicara”, atau ”ilmu”. Sosiologi berarti berbicara atau ilmu tentang kawan.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.

Soerjono sukamto sosiologi adalahilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola umum kehidupan masyarakat.[1]

Roucek dan Warren, dalam Soerjono, rnenjelaskan bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan antara rnanusia di dalarn kelompok-kelompok.[2]
Dalam hal di atas, kawan memiliki arti yang luas, tidak seperti dalam pengertian sehari-hari, yang mana kawan hanya digunakan untuk menunjuk hubungan di anatra dua orang atau lebih yang berusaha atau bekerja bersama.
Kebudayaan adalah semua hasil kreasi dan karya pemikiran manusia yang dibuat secara sadar. Setiap masyarakat maupun bangsa mempunyai macam kebudayaan yang berbeda. karena pola kehidupan mereka yang berbeda. Masalah kebudayaan memang seringkali menjadi bahan perbincangan hangat. Bahkan, tidak jarang masalah kebudayaan ini memanas hanya karena perbedaan apresiasi dan persepsi atas kebudayaan yang ada.


B. karateristik sosiologi.
Sebagai ilmu, sosiologi memiliki sifat hakikat atau karakteristik sosiologi:
1.      Merupakan ilmu sosial, bukan ilmu kealaman ataupun humaniora
2.      Bersifat empirik-kategorik, bukan normatif atau etik; artinya sosiologi berbicara apa adanya tentang fakta sosial secara analitis, bukan mempersoalkan baik-buruknya fakta sosial tersebut. Bandingkan dengan pendidikan agama atau pendidikan moral.
3.      Merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat umum, artinya bertujuan untuk menghasilkan pengertian dan pola-pola umum dari interaksi antar-manusia dalam masyarakat, dan juga tentang sifat hakikat, bentuk, isi dan struktur masyarakat.
4.      Merupakan ilmu pengetahuan murni (pure science), bukan ilmu pengetahuan terapan (applied science)
5.      Merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak atau bersifat teoritis. Dalam hal ini sosiologi selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi. Abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis serta bertujuan untuk menjelaskan hubungan sebab-akibat sehingga menjadi teori.
2. Dakwah
a. Etimologis
Kata dakwah adalah derivasi dari bahasa Arab “Da’wah”. Kata kerjanya da’aa yang berarti memanggil, mengundang atau mengajak. Ism fa’ilnya (red. pelaku) adalah da’I yang berarti pendakwah. Di dalam kamus al-Munjid fi al-Lughoh wa al-a’lam disebutkan makna da’I sebagai orang yang memangggil (mengajak) manusia kepada agamanya atau mazhabnya.
Dalam Al-Quran kata dakwah ditemukan tidak kurang dari 198 kali dengan makna yang berbeda-beda setidaknya ada 10 macam yaitu:

1. Mengajak dan menyeru,
2. Berdo’a,
3. Mendakwa (red. Menuduh),
4. Mengadu,
5. Memanggil,
6. Meminta,
7. Mengundang,
8. Malaikat Israfil,
9. Gelar,
10. Anak angkat.

b. Terminologis

v  Definisi dakwah dari literature yang ditulis oleh pakar-pakar dakwah antara lain adalah:

Ø  Aboebakar Atjeh Dakwah adalah perintah mengadakan seruan kepada sesama manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran Allah yang benar dengan penuh kebijaksanaan dan nasihat yang baik.
Ø  Syekh Muhammad Al-Khadir Husain Dakwah adalah menyeru manusia kepada kebajikan dan petunjuk serta menyuruh kepada kebajikan dan melarang kemungkaran agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ø  M. Abul Fath al-Bayanuni Dakwah adalah menyampaikan dan mengajarkan agama Islam kepada seluruh manusia dan mempraktikkannya dalam kehidupan nyata.
Ø  A. Masykur Amin Dakwah adalah suatu aktifitas yang mendorong manusia memeluk agama Islam melalui cara yang bijaksana, dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapatkan kesejahteraan kini (dunia) dan kebahagiaan nanti (akhirat).

Dari defenisi para ahli di atas maka bisa kita simpulkan bahwa dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim mau pun non-muslim, dengan cara bijaksana, kepada Islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran Islam untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia dan bahagia di akhirat.

Dalam hal inilah diperlukan ajaran agama Islam yang dapat memberingan sumbangan berharga, sebagaimana konsep ajarannya yang menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Sosialisasi ajaran agama Islam ditengah-tengah masyarakat pembangun itu menggunakan strategi dakwah baik yang dilakukan secara lisan, maupun fi’il, dan dapat dilakukan oleh setiap muslim. Dengan demikian, maka tujuan dakwah secara umum dapat dikatakan membangun masyarakat yang maslahat dunia dan akhirat melalui pengetahuan mendalam terhadap pokok-pokok syar’iyahnya[3]

v  Tujuan Dakwah

Ø  Tujuan dakwah ialah mewujutkan kebahagian dan kesejahteraan  hidup dunia dan ahirat yang di ridhoi olehh Allah.
Ø  menyampekkan ajaran-ajaran islam ajaran agama.
Ø  menyebarluaskan agama.
Ø  memperbaiki ahlaq seperti yang telah di ajarkan oleh Rosuluullah.


B. HUBUNGAN BUDAYA DENGAN DAKWAH

Hubungan budaya dengan dakwah setelah kita lihat dari beberapa pengertian-pengertian di atas, keduanya salig membutuhkan untuk menncapai kebaikan dalam meraihnya,meskipun tidak seennua aspek-aspekmya menunjukan ketergantungan antara satu sama lain, jadi hubungan budaya dengan dakwah adalah:

1. Dengan adanya ilmu budaya  sangat membantu pendakwah (Dai) untuk memberikan ilmu pengtahuan agama islam kepada masyarakat  sesuai dengan tingkah laku, cara hidup,  dan  kebudayaan  suatu  masyarakat.
2. Kebudayan –kebudayaan yang di ciptakan dapat bersisifat positif jika seorang Dai member penjelasan tentang aturan yang sesuai dalam islam.karena salah satu pperan seorang dai adalah memperbaiki ahlak manusia.
3. Dai juga dapat menmanfaatkan kebudayaan sebagai ajang dakwah. missaalnya: pewayangan, ketoprak, derama dll.
C. KESIMPULAN
 Pengertian Sosiologi
Secara bahasaan nama sosiologi berasal dari kata socious, yang artinya ”kawan” atau ”teman” dan logos, yang artinya ”kata”, ”berbicara”, atau ”ilmu”. Sosiologi berarti berbicara atau ilmu tentang kawan.

Pengertian Dakwah dapat di bagi menjadi dua yaitu:
  Etimologis Kata dakwah adalah derivasi dari bahasa Arab “Da’wah”. Kata kerjanya da’aa yang berarti memanggil, mengundang atau mengajak. Ism fa’ilnya (red. pelaku) adalah da’I yang berarti pendakwah.

Terminologi Dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim mau pun non-muslim, dengan cara bijaksana, kepada Islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran Islam untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia dan bahagia di akhirat.
sedang hubungan dakwah dengan antropologi sangat mmembantu antara satu sama lain sehinga dapat mennjadikan kesempurnaan/ dapat menjadi lebih baik.



[1] . Suryati M.Pd. 2009, Sosiologi (Pengantar Di Perguruan Tinggi), hal 40

[3] .http//20SOSIOLOGI/ac/20_/20TUJUAN/20DAKWAH/20DALAM/20ISLAM.htm