Rabu, 28 Agustus 2013

Menunda Pembayaran Hutang Puasa


Menunda Pembayaran Hutang Puasa, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA
HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain. ”Al Baqorah : 185.
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no. 1950)
‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam . Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke - 439.

-DIkutip dari 
 http://www.salaf.web.id/707/konsultasi-ramadhan-menunda-pembayaran-hutang-puasa-asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.htm 


Mendahulukan Puasa Sunnah dari Qodho


Top of Form
Bottom of Form
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Permasalahan ini selalu menjadi dilema selepas Ramadhan. Apalagi untuk para wanita yang mengalami haidh saat Ramadhan sehingga mesti mengqodho’ puasa. Di bulan Syawal pun kemungkinan ia bisa mendapati haidh kembali. Manakah yang mesti didahulukan dalam hal ini, puasa sunnah ataukah qodho’ (utang) puasa? Lantas bagaimana jika hanya sempat menjalankan puasa Syawal selama empat hari dan tidak sempurna karena mesti mengqodho’ puasa lebih dulu? Simak pembahasan menarik berikut.
Perselisihan Ulama[1]
Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qodho’ puasa Ramadhan.
Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”
Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).
Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qodho’ puasa, dan puasa kafaroh.  Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”
Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqodho’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qodho’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,
من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه
Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[2] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.
Merujuk pada Dalil
Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.
Dalam mengqodho’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qodho’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]
Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqodho’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qodho’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.”[4]
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dalam masalah ini adalah bolehnya melakukan puasa sunnah sebelum menunaikan qodho’ puasa selama waktu mengqodho’ puasa masih longgar. Jika waktunya begitu longgar untuk mengqodho’ puasa, maka sah-sah saja melakukan puasa sunnah kala itu. Waktu qodho’ puasa amatlah lapang, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Sebagaimana seseorang boleh saja melakukan shalat sunnah di saat shalat Zhuhur waktunya masih lapang. Dari sini sah saja, jika seseorang masih utang puasa, lantas ia lakukan puasa Senin Kamis.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa selama waktunya masih lapang, pen).  Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qodho’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqodho’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qodho’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa ada kelapangan.”[5]
Masalah Puasa Syawal
Ada yang sedikit berbeda dengan puasa Syawal. Untuk meraih pahala puasa setahun penuh disyaratkan untuk menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[6]
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa mempunyai qodho’ puasa di bulan Ramadhan, lalu ia malah mendahulukan menunaikan puasa sunnah enam hari Syawal, maka ia tidak memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena keutamaan puasa Syawal (mendapat pahala puasa setahun penuh) diperoleh jika seseorang mengerjakan puasa Ramadhan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Dalam kondisi tadi, ia tidak memperoleh pahala tersebut karena puasa Ramadhannya belum sempurna.”[7]
Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan, “Barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal. Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa, ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”[8]
Sebelumnya Ibnu Rajab rahimahullah menerangkan, “Bagi ulama yang menyatakan bolehnya mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa, maka jika ia mendahulukan puasa sunnah Syawal, ia tidak memperoleh keutamaannya (pahala puasa setahun penuh). Yang bisa mendapatkannya adalah orang yang lebih dulu menyempurnakan puasa Ramadhan lalu melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.”[9]
Kesimpulan, menurut pendapat yang lebih kuat –sebagaimana dijelaskan di atas-, jika ia mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal dari qodho’ puasa, maka puasanya tetap sah. Hanya saja pahala puasa setahun penuh yang tidak ia peroleh karena puasa Ramadhannya belum sempurna. Jadi lebih baik dahulukan qodho’ puasa daripada puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Kasus Wanita Haidh
Bagaimana kasus pada wanita muslimah yang sudah barang tentu mengalami haidh setiap bulannya padahal masih punya utang puasa? Bisa jadi mereka hanya sempat melakukan puasa Syawal tiga atau empat hari karena sebelumnya harus menjalankan qodho’ puasa.
Ada penjelasan yang amat bagus dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjelaskan, “Tidak disyari’atkan mengqodho’ puasa Syawal setelah Syawal[10] baik meninggalkannya karena udzur maupun tidak. Karena puasa Syawal hanyalah puasa sunnah yang sudha terluput. Kami katakan bagi yang sudah melakukan puasa Syawal selama empat hari dan belum sempurna enam hari karena ada alasan syar’i, ‘Ketahuilah bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang sunnah, tidak wajib. Engkau akan mendapati pahala puasa syawal empat hari yang telah engkau kerjakan. Dan diharapkan engkau akan memperoleh pahala yang sempurna jika engkau meninggalkan puasa Syawal tadi karena ada alasan yang dibenarkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْماً صَحِيْحاً
Jika seseorang sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Jadi, engkau tidak memiliki kewajiban qodho’ sama sekali (setelah Syawal)’.”[11]
Dari penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berarti seorang wanita yang masih punya utang puasa tidak perlu khawatir jika ia luput dari puasa Syawal. Jika memang ia luput karena ada udzur, maka lakukanlah semampunya walaupun sehari atau dua hari. Jika kondisinya memang karena ada udzur untuk menunaikan qodho’ puasa, moga-moga ia dicatat pahala yang sempurna karena puasa Syawal yang luput dari dirinya. Jadi tetaplah dahulukan qodho’ puasa, itulah yang lebih utama.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di saat kumandang adzan ‘Ashar, 3 Syawal 1431 H (12/09/2010) di Panggang, Gunung Kidul
dikutip dari (http://www.salaf.web.id/707/konsultasi-ramadhan-menunda-pembayaran-hutang-puasa-asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.htm)

[1] Lihat pembahasan ini di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/9997-9998, index “Shoum At Tathowwu’”, point 23.
[2] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah,  Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352).
[3] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146.
[4] Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/191.
[5] Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6/448. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429.
[6] HR. Muslim no. 1164, dari Abu Ayyub Al Anshori.
[7] Lathoif Al Ma’arif, Ahmad bin Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 392.
[8] Idem.
[9] Idem.
[10] Sebagian ulama  (seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah) menganjurkan mengqodho’ puasa Syawal di bulan Dzulqo’dah. Al Bahuti, penulis Kasyaful Qona’ (kitab fiqh Hambali) berkata, “Keutamaan puasa enam hari Syawal tidaklah diperoleh jika puasa tersebut dilakukan selain di bulan Syawal. Demikianlah yang dipahami dari tekstual hadits.” (Kasyaful Qona’ ‘an Matn Al Iqna’, Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, Mawqi’ Al Islam, 6/132)
[11] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/389,395. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 23429 pada link http://islamqa.com/ar/ref/23429.


Kamis, 15 Agustus 2013

Kumpulan Hadis



عَنْ عَائِشَةَ. قَالَتْ:
تَزَوَّجَنِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَوَّالَ. وَبَنَى بِي فِي شَوَّالَ. فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى ؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخَلُ نِسَاءُهَا فِي شَوَّالَ.(1423)
Hadits riwayatAisyah Radhiyallahu’anha,iaberkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan menggauliku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.”
(Shahih Muslim no:1423)

عَنْ جَابِرٍ ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ :
“إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُوْرَةِ شَيْطَانَ، وَتُدْبِرُ فِي صُوْرَةِ شَيْطَانَ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ اِمْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ. فَإِنَّ ذٰلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ”. (1403)
Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu,
Bahwasanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi isterinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit, guna melepaskan rasa rindunya. Sesudah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan (menggoda) dan pergi dalam bentuk setan (menggoda). Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak di hatinya
(Shahih Muslim no:1403)

عَنْ ‏ ‏جَابِرٍ ‏ ‏َقَالَ ‏
‏َسَمِعْتُ النَّبِيَّ ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏يَقُوْلُ ‏ ‏إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِي نَفْسِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذٰلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ ‏
Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu,
Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila seorang tertarik hatinya karena melihat melihat seorang perempuan dan perasaan itu masuk kedalam hatinya, maka hendaklah dia sengaja pulang kepada isterinya dan dilepaskannya syahwatnya kepada isterinya, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak di hatinya (keinginan kepada perempuan yang dilihatnya tadi).


وحدثنا يحيى بن أيوب وقتيبة بن سعيد وعلي بن حجر. قالوا: حدثنا إسماعيل بن جعفر. أخبرني ربيعة عن محمد ابن يحيى بن حبان، عن ابن محيريز ؛ أنه قال:
دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُوْ صُرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ. فَسَأَلَهُ أَبُوْ صَرْمَةَ فَقَالَ: يَا أَبَا سَعِيْدٍ ! هَلْ سَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَذْكُرُ الْعَزَلَ ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم غَزْوَةَ بَنِى مُصْطَلَقٍ. فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ. فَطَالَتْ عَلَيْناَ الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ. فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ. فَقُلْنَا: نَفْعَلُ وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَظْهَرِنَا لاَ نَسْأَلُهُ ! فَسَأَلْنَا رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: “لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَتَفْعَلُوْا. مَا كَتَبَ اللهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ سَتَكُوْنُ”.
125 – (1438)
Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi
(Shahih Muslim No.1438-125)
وحدثنا محمد بن المثنى. حدثنا معاذ بن معاذ. حدثنا ابن عون عن محمد، عن عبدالرحمن بن بشر الأنصاري. قال  فرد الحديث حتى رده إلى أبي سعيد الخدري. قَالَ:
ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ “وَمَا ذَاكُمْ ؟” قَالُوْا: اَلرَّجُلُ تَكُوْنُ لَهُ الْمَرْأَةُ تَرْضَعُ فَيُصِيْبُ مِنْهَا. وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ. وَالرَّجُلُ تَكُوْنُ لَهُ اْلأَمَةُ فَيُصِيْبُ مِنْهَا. وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ. قَالَ: “فَلاَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَفْعَلُوْا ذَا كُمْ. فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدْرُ”.
قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: فَحَدَثْتُ بِهِ الْحَسَنَ فَقَالَ: وَاللهِ ! لَكَأَّنَ هٰذَا زَجْرٌ.
131 – (1438)
Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Disebut orang tentang ‘azal didekat Nabi Shallallahu alaihi wassalam, lalu beliau bertanya: Apakah ‘azal itu? Mereka menjawab: Seorang lelaki mempunyai isteri yang sedang menyusui anaknya lalu dia bersetubuh dengan isterinya itu, sedang dia tidak suka kalau isterinya menjadi hamil karena itu. Dan seorang lelaki yang mempunyai hamba sahaya lalu dia bersetubuh dengan dia sedang dia tidak suka hamba sahayanya itu hamil karena itu. Nabi berkata: Tidak apa-apa walaupun kamu tidak lakukan karena itu menurut qodar (ketentuan) Allah.
(Shahih Muslim No.1438-131)
حدثنا أحمد بن عبدالله بن يونس. حدثنا زهير. أخبرنا أبو الزبير عَنْ جَابِرٍ ؛ أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارِيَةً هِيَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا. وَأَنَا أَطُوْفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ:
“اِعْزَلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ. فَإِنَّهُ سَيَأْتِيْهَا مَا قُدِرَ لَهَا” فَلَبِثَ الرَّجُلُ. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَبَلَتْ. فَقَالَ:”قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيْهَا مَا قُدِرَ لَهَا”.
134 – (1439)
Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan berkata: Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba sahaya perempuan, dialah yang melayani dan memberi minum ternak kami. Saya ingin tidur dengan dia tetapi saya tidak menyukai kalau dia hamil. Nabi berkata: Engkau boleh ‘azal kalau engkau mau, tetapi sesungguhnya nanti akan terjadi juga apa yang ditakdirkan untuk perepmpuan itu. Tiada lama kemudian laki-laki tadi datang kembali dan mengatakan bahwa perempuan itu telah hamil. Nabi menjawab: Sesungguhnya aku telah menceritakan kepada engkau bahwa nanti akan terjadi juga pada perempuan itu apa yang telah ditakdirkan untukNya.
(Shahih Muslim No.1439-134)
حدثنا سعيد بن عمرو الأشعثي. حدثنا سفيان بن عيينة عن سعيد بن حسان، عن عروة بن عياض، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً لِي. وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
“إِنَّ ذٰلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللهُ” قَالَ: فَجَاءَ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ الْجَارِيَةَ الَّتِي كُنْتُ ذَكَرْتُهَا لَكَ حَمَلَتْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “أَنَا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ”.
135 – (1439)
Hadits riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam katanya : Sesunguhnya saya mempunyai seorang hamba sahaya perempuan dan saya melakukan ‘azal kepadanya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalammenjawab: Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sedikitpun yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian laki-laki tadi datang lagi dan mengatakan : Ya Rasulullah! Sesungguhnya perempuan yang saya sebutkan dahulu kepada Engkau, sekarang telah hamil. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Aku hamba Allah dan RasulNya.
(Shahih Muslim No.1439-135)
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحاق بن إبراهيم (قال إسحاق: أخبرنا. وقال أبو بكر: حدثنا سفيان)  عن عمرو، عن عطاء، عَنْ جَابِرٍ. قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. زَادَ إِسْحَاقُ: قَالَ سُفْيَانُ: لَوْ كَانَ شَيْئًا يَنْهَى عَنْهُ، لَنَهَاناَ عَنْهُ الْقُرْآنُ.
136 – (1440)
Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut
(Shahih Muslim No.1440-136)

وحدثنا خلف بن هشام. حدثنا مالك بن أنس. ح وحدثنا يحيى بن يحيى (واللفظ له). قال: قرأت على مالك عن محمد بن عبدالرحمن بن نوفل، عن عروة، عن عائشة، عَنْ جُدَامَةِ بِنْتِ وَهْبِ اْلأَسَدِيَّةِ ؛ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ:
“لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيْلَةِ. حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّوْمَ وَفاَرِسَ يَصْنَعُوْنَ ذٰلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ”. قَالَ مُسْلِمٌ: وَأَمَّا خَلَفَ فَقَالَ: عَنْ جُذَامَةِ اْلأَسَدِيَّةِ. وَالصَّحِيْحُ مَا قَالَهُ يَحْيَى: بِالدَّالِ.
140 – (1442)
Hadits riwayat Judamah binti Wahab Al Asadiyah Radhiyallahu’anha,
Bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya aku telah berniat melarang ghilah (bercampur dengan wanita ketika dia masih menyusui anak) tetapi kemudian aku teringat bahwa orang Romawi dan Persia melakukan hal itu dan tidak membahayakan pada anak-anak mereka.
(Shahih Muslim No.1442-140)