Menunda
Pembayaran Hutang Puasa, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Pertanyaan :
Seseorang
memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang
bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti
kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia
lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
HUKUM
MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA
HINGGA TIBA
RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
Pertanyaan :
Seseorang
memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang
bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti
kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia
lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Jawab :
Sesungguhnya
Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ
مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa
diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan
barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib
baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain. ”Al
Baqorah : 185.
Sehingga
seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian
ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya
sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah
Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا
أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
Dahulu kami
memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat
mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban
(yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari,
Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no. 1950)
‘Aisyah
Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban
(berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam . Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya
kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa
Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun
apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun
berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada
Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa.
Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena
kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap
wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul
Muwaffiq.
Fatawa
Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489,
pertanyaan yang ke - 439.
-DIkutip dari
http://www.salaf.web.id/707/konsultasi-ramadhan-menunda-pembayaran-hutang-puasa-asy-syaikh-muhammad-bin-shalih-al.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar