Rasululloh SAW bersabda "sesungguhnya syarat-syarat paling utama dipenuhi adalah syarat untuk menjadikan kamu halal dengan kemaluan-kemaluan perempuan"(HR. bukhari dan muslim)
penjelasan : seorang laki-laki dan perempuan di halalkan berhubungan seksual setelah melangsungkan pernikahan. bila sebelum pernikahan pasangan bersangkutan sudah membuat janji tertentu diluar syarat dan rukun pernikahan, maka ia harus memenuhi kewajiban tersebut. sebab dalam perkawinan tidak boleh ada tipu daya yang membuat salah satu dari pasangan merasa dirugikan.
islam menganjurkan untuk menggalakkan perkawinan, karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia. kebaikan-kebaikannya antra lain ;
- sesungguhnya naluri seksual merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. bila mana jalan keluar tidak dapat memuaskannya maka banyak manusia menjadi guncang dan kacau serta menerobos jalan yang sesat.
- merupakan jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab.
- membuahkah tali kekeluargaan, mempertangguh rasa cinta antar keluarga, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan
dalam Alquran surat an-nisa ayat 4 disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam golongan yang disebut mahram, yaitu perempuan atau laki-laki yang tidak boleh dikawini karena hubungan darah , penyusuan, atau perkawinan.
perkawinan yang diharamkan karena ikatan darah yaitu:
- ibu
- anak kandung
- saudara kandung
- saudara seayah
- saudara seibu
- anak perempuan saudara laki-laki
- anak perempuan saudara perempuan
- mertua
- menantu
- anak tiri, bilamana ibunya telah disebadani
- ipar, selama masih berlangsung ikatan perkawinan
- bibi dari istri atau keponakan dari istri
- ibu susu
- saudara sesusuan
3. bukan ikatan perrkawinan sementara
dari ali, semoga Alloh meridhoinya, ujarnya "sesungguhnya Rasululloh SAW melarang kawin mut'ah dengan perempuan dan memakan daging keledai penduduk pada perang khaibar" (HR 7 ahli hadits kecuali abu daud)
kawin mut'ah : perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk beberapa waktu tertentu.
4.tidak dengan sesama jenis
'barang siapa kamu dapati melakukan perbuatan kaum luth (homoseks), maka bunuhlah pelakunya (yang aktiv), dan yang diajak berbuat (yang pasif)." (HR abu daud, tirmidzi, nasa'i dan ibnu majah)
akibat berhubungan sesama jenis :
- benci kepada perempuan. karena homo dapat memalingkan birahi laki-laki dari perempuan, bahkan bisa menjadi lemah syahwat terhadap perempuan.
- kebiasaan homo dapat merusak jiwa dan mengganggu syaraf. dalam hati kecilnya ia laki-laki, tetapi disitu timbul perasaan yang asing untuk laki-laki.
- menyebabkan penyakit gangguan jiwa karena sedih (malicholia)
- urat kemaluannya membesar dan longgar
5. tidak dengan hewan
"barang siapa menyetibuhi binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatangnya"(HR ahmad, abu daud, tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar