dari abu hurairoh, sesungguhnya Rasululloh SAW bersabda " barang siapa datang kepada dukun (para normal), lalu ia mempercayai apa yang dikatakannya, atau ia bersenggama dengan perempuan sedang haid, atau pada dubur perempuan, maka sesungguhnya dia telah melepaskan dirinya dari apa yang telah Allah turunkan kepada Muhammad"(HR.abu daud)
hikmah diadakannya ketentuan tersebut
- menjaga kesehatan alat kelamin laki-laki dan perempuan dari kerusakan akibat bakteri yang ada dalam darah haid
- menghindarkan istri dari kemungkinan melahirkan anak cacat karena pembuahan yang mungkin bisa terjadi di masa haid
- menghindarkan istri dari derita rasa sakit ketika berhubungan seksual.
dari aisyah ujarnya "Rasululloh dahulu biasa menyuruh kami berkain, lalu beliau sentuhkan diri beliau padaku, padahal saya sedang haid"(HR,bukhari dan muslim)
- semata-mata bersentuhan badan, kecuali vaginanya
- vagina istri di tutup dengan kain atau pembalut, kemudian suami bermain cinta dengannya diantara celah kedua paha istrinya.
- istri dan suami hanya melakukan cumbu rayu sampai suami dapat mengeluarkan air mani seperti halnya ketika berrsebadan dengan istrinya.
dari aisyah, ujarnya " Nabi SAW, biasa mencium ketika berpuasa dan biasa memegang istrinya ketika berpuasa. tetapi beliau adalah orang yang paling dapat menguasai birahinya diantara kamu:" ( HR b ukhari dan muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar