UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi
unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 harus dijamin;
- bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan
hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki,
yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- bahwa
pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang
profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
- bahwa
pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan
e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
- Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar
1945;
- Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
- Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers
meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita,
serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik,
atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi
yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
- Hak
Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
- Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.
- Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.
Pasal 3
- Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
- Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
- Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal 5
- Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
- Pers
wajib melayani Hak Jawab.
- Pers
wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut
:
- memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan
bebas memilih organisasi wartawan.
- Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
- Setiap
warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
- Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian
laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
- a. yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan
masyarakat;
- b.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- mendata
perusahaan pers;
- Anggota
Dewan Pers terdiri dari :
- wartawan
yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya
yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
- Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
- Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber
pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
- organisasi
pers;
- perusahaan
pers;
- bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan
perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
- Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin
hak memperoleh informasi yang diperlukan.
- Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
- Memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
- menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
- Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
- Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang
pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
- Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia);
- Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan
yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
mohon maaf jika ada kesalahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar