HADITS KEEMPAT BELAS
عَنِ
 ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى 
الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ 
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : 
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ 
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
 Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi 
wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa
 tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah 
Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga 
sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), 
dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.    
 Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, 
yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan
 sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum 
muslimin.
2.    
 Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan 
hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan 
zina, pembunuhan dan murtad.
3.    
 Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah 
kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.     Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.    
 Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu 
merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum 
dilaksanakannya hukuman.
6.     Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.     Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.(http://haditsarbain.wordpress.com/2007/06/09/hadits-14-larangan-berzina-membunuh-dan-murtad/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar