Senin, 21 Februari 2011

masturbasi atau onani dalam islam



A.  Pengertian
Masturbasi atau onani adalah pemuasan sendiri secara seksual tanpa koitus (senggama), biasanya dengan tangan atau benda lain, sering dilakukan oleh anak-anak dan muda mudi dalam perkembangan fisik dan psikoseksualnya. Juga orang dewasa dalam keadaan tertentu, biasanya abstinensi.1
B.  Dampak
dari penelitian terkini (http://illseed.com/2009/01/28/study-masterbation-causes-cancer/) menunjukan bahwa seorang pemuda yang sering melakukan masturbasi berpotensi besar terkena kangker prostat diusia tua (30-40), yang kedua seringnya frekuensi masturbasi berakibat buruk pada kualitas sperma bagi mereka yang ingin menikah, kemudian durasi dari ejakulasi semakin cepat (ejakulasi dini) hal ini cukup membuktikan bahwa onani itu membuat seorang menjadi CACAT!!!!!! baik fisik maupun psikologis, hal inilah kenapa onani itu lebih berbahaya dari narkotika. ada rasa candu disana yang yang menstimulasi otak (hipotalamus) untuk sering melakukannya. perasaan malu, berdosa, kehilangan semangat untuk beribadah adalah dampak negatif bagi psikis pelaku onani tersendiri. hal ini sangat berbahaya bagi generasi Islam yang mungkin dapat melakukan sesuatu yang lebih berharga bagi kehidupannya dan masyarakat sekitarnya daripada melakukan Onani.

Bagi wanita meskipun masturbasi tergolong beresiko rendah, ada beberapa dampak dari masturbasi :
1.     Robeknya selaput dara dan terjadi infeksi apabila dilakukan dengan menggunakan alat.
2.    mengalami lecet apabila dilakukan secara terus menerus dengan menggunakan alat bantu.
3.    Masturbasi merupakan tindakan mencapai kepuasan sendiri, sementara hubungan seks suami istri yang dicapai adalah kepuasan bersama, sehingga jika terbiasa melakukan aktivitas seksual untuk kepuasan pribadi akan sulit ketika melakukan aktifitas seksual untuk kepentingan bersama.
4.     Menimbulkan perasaan bersalah atau berdosa karena dilarang agama atau norma.[1]
5.    Mengakibatkan pikiran lebih tertuju kepada aktifitas seksual, sehingga bisa jadi mengabaikan hal-hal penting lainnya yang harus dilakukan untuk mengembangkan kematangan psikologisnya (bergaul, belajar, beraktivitas positif dan produktif).

C.  Hukum onani dalam islam
a.    Di haramkan yakni dengan alasan :
1.      jelas keburukan onani dalam Islam adalah karena onani itu adalah sarana pemuas nafsu belaka, padahal seorang Muslim diperintahkan untuk bisa mengendalikan hawa nafsunya.
Para Salaf mengatakan  ,
“Cukuplah dianggap buruk orang yang menuruti semua keinginannya”
seseorang dianggap buruk karena dia selalu mengikuti hawa nafsunya, sehingga pada akhirnya hawa nafsunya tersebut akan menghancurkannya.
Di samping itu di dalam Islam dikenal kaedah bahwa semua sarana yang mengantarkan kepada perbuatan haram maka dihukumi haram, maka Onani yang bisa mengantarkan kepada zina juga haram, termasuk wasilah2 yang mengantarkan perbuatan onani dan zina tersebut, seperti pacaran tanpa norma dll.
An-Nuur:030
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ      
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

2.    Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Yang artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6]
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya”. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

b.    Di bolehkan dengan syarat :
1.     Onani bagi mereka yang tidak mampu bernikah dan takut terjatuh ke dalam maksiat ialah harus dan tidak berdosa. Bahkan kaedah fiqhiyah juga menyebut : الضرورات تبيح المحظورات
“ Kemudharatan itu membolehkan apa yang terlarang” (lihat Qawaid fiqhiyah m/s 67 oleh Dr Abd Karim Zaidan).
Inilah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ibn taimiyyah dan Ibn Qayyim serta dari Ibn Aqil bahkan pendapat ini diperkuatkan oleh Imam Ahmad dengan riwayat bahawa para sahabat terdahulu beronani dalam perang dan ketika musafir sebagai keharusan melakukan onani apabila terdesak dan perlu (lihat Al-bada’I wal fawa’id m/s 870 Jilid 2).
2.    mereka yang terdesak cukup saja beronani tanpa perlu bayangan dan khayalan atau apa-apa modal yang haram kerana niatnya sekadar untuk mengurangi tekanan seksual dan ini dibolehkan.
Begitu juga wanita yang tidak mampu menahan desakan batin maka tidak mengapa mereka beronani dengan mengunakan tangan atau apa alatan yang tidak merbahaya asalkan dibuat setelah terdesak bukan dengan sengaja atau berniat mencari kepuasan semata.

dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yang haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas, "Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani". Ibnu Abbas berkata, "Itu lebih baik dari zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (onani)." [Hr Buchari]

3.    mahzab Hanbali menghalalkan onani ini dalam keadaan darurat (jika ia tidak melakukannya maka ia akan berzina) namun mahzab hanbali juga mengharamkan Onani jika dilakukan hanya untuk bersenang-senang. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak boleh mengumpulkan semua rukhsah (keringanan) yang diberi oleh para Ulama’, karena jika seluruh rukhsah itu dikumpulkan maka akan habislah Islam, maka ketika para salaf diperlihatkan sebuah buku yang menghimpun keringanan-keringanan ini maka langsung diperintahkan untuk dibakar.
4.    apabila syahwat itu terlalu mendesak dan mengoda maka tidaklah mengapa beronani dengan tangan atau apa jua alatan asalkan sekadar mencukupi untuk memuaskan syhawat demi mencegah zina.
Sabda baginda : “ Sesungguhnya kamu diutuskan untuk memudahkan manusia dan bukan untuk mempersusahkan” (hadith sahih, Riwayat jamaah kecuali Muslim).
Walaubagaimana pun terdapat beberapa perkara yang perlu diperhatikan dalam beronani iaitu :
Hukum onani akan menjadi haram apabila seorang lelaki itu mengunakan gambar lucah, atau bayangan di otaknya akan perkara kotor atau berkhayal wanita kerana ini bukan lagi beronani demi mencegah zina sebaliknya ianya sudah bertujuan mencari kepuasan dan berseronok dan ini diharamkan.
5.    di beberapa buku dari Hanaabilah diperbolehkannya masturbasi karena orang yang takut jatuh ke zinaa. Namun, (itu) gravitasi (dari masturbasi) dianggap sama dengan makan dari (sudah) karkas mati (yaitu jika Anda tidak memiliki makanan lain dan takut Anda akan mati jika Anda tidak makan dari itu), sehingga tidak diperbolehkan baginya untuk melakukannya kecuali yang meredakan kebutuhan mengerikan.


INGAT !!! Dosa antara Zina dan Onani tentu saja berbeda. Zina tentu lebih besar namun yang perlu diperhatikan adalah seperti yang dikatakan oleh para Salaf “Jangan lihat seberapa besar dosa itu tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat”Sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla dalam Al Qur’an, semua dosa selama bukan syirik maka itu berada di bawah kehendak Allah Azza Wa Jalla. Allah Azza Wa Jalla tidak akan mengampuni dosa syirik. Namun hendaknya hal ini jangan menjadikan diri kita bermudah-mudahan dalam bermaksiat kepada Allah Azza Wa Jalla. Dan hendaknya perbanyaklah beramal sholeh karena setiap amal sholeh akan menghapuskan satu kesalahan yang kita buaT. Karena Seorang muslim seyogyanya (selalu) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah.



D.  Cara menghentikan kebiasaan tersembunyi onani
oleh karenanya marilah berhenti secara TOTAL (BUKAN perlahan) dengan cara:
1.     Memperkuat daya kemauan, tanamkan dalam otak anda dan tak perlu malu menulis di dinding kamar anda atau background komputer anda bahwa: “ONANI ITU HARAM!!!!!!”
2.     kedua sebisa mungkin hindari menyendiri…. sering-seringlah bergabung dengan teman, atau kerabat atau orang lain dalam artian tidak melakukan hal-hal yang negatif…. maka mustahil anda akan onani ditempat orang banyak (kecuali anda punya kelainan)
3.     BERSYUKUR, kata berimbuhan ini cekup spele namun sangat sulit di realisasikan…. anda bersyukur punya TANGAN…. banyak orang cacat disekitar kita yang tidak punya TANGAN untuk melakukan ‘itu’ dan banyak orang tidak punya mata untuk melihat yang haram dan menstimulasi ‘itu’
-maksudnya stop nonton ‘yang tidak-tidak’, stop lihat ‘yang tidak-tidak’, ucapkan astagfirullah ketika melihat yang ‘tidak-tidak’… setiap tangan ingin melakukan akibat melihat yang tidak-tidak…. cepat keluar dari ‘kamar’ atau tempat persembunyian anda… pergi keluar kemana saja asal jangan sendiri!!!
4.    Berdoa dengan penuh penghayatan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Sehingga dapat meningkatkan kekuatan keimanan yang membentengi dari perbuatan yang sia-sia.disetiap usai shalat anda harus berdo’a: ya Allah jauhi aku dari SIFAT itu…. (ulang ratusan kali)
5.     sibukan diri dengan hal-hal yang positif, meskipun dengan menyibukan diri seperti; berolah raga, aktif diorganisasi, kerja, dan lain sebagainya terkadang suatu waktu juga akan menstimulasi otak kita untuk melakukan onani, karena disaat fikiran dan fisik kita lelah… hormon kita mendorong untuk relaksasi, semacam ingin refreshing untuk melakukannya lagi setelah selesai beraktivitas disaat TIDAK ADA KERJAAN… namun, kalo sudah tertanam kata itu diotak kita: “ONANI ITU HARAM” insya’allah setelah habis bekerja, kita tidak akan mendekati hal itu… karena Allah hanya berkata dalam kalamnya yang suci dalam Al-Qur’an: “janganlah kamu mendekati Zinah” mendekatinya saja sudah haram kan??..
bekerja dan menyibukan diri disini adalah untuk mengisi kekosongan hidup yang sia-sia daripada ber-onani ria dan sia-sia.
Catatan : Artikel diatas pernah dipublikasikan oleh situs konsekstasi.com yang dikelola oleh Progdi Ilmu Komputer UNIKA Soegijapranata Semarang.
E.  Onani dengan istri yang sedang haid
Suami yang tetap ingin bermesraan dengan istrinya pada waktu haid dapat melakukan hal-hal tersebut seperti hadits berikut :
“dari aisnyah, ujarnya : “Rasulullah dahulu biasa menyuruh kami berkain, lalu beliau sentuhkan dirinya padaku, padahal saya sedang haid.” (HR.bukhari dan muslim)
Dari hadits diatas dijelaskan bahwa onani terhadap istri yang sedang haid diperbolehkan. Antara lain dengan cara :
1.     Semata-mata bersentuhan badan, kecuali menyentuh vaginanya
2.    Vagina istri yang haid di tutup dengan kain atau pembalut, kemudian suami bermain cinta dengan istri diantara celah kedua paha istrinya
3.    Istri dan suami hanya melakukan cumbu rayu sampai suami dapat mengeluarkan air maninya seperti halnya bersebadan dengan istrinya tetapi tanpa memasukkannya ke dalam vagina
F.  Onani di saat  puasa pada bulan ramadhan
Jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja melakukan masturbasi hingga ejakulasi (mengeluarkan mani), maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha puasa untuk hari ketika ia melakukan masturbasi.
Tidak ada kaffaarah atasnya, karena kaffaarah tidak diwajibkan kecuali untuk jimaa’, namun ia harus bertaubat atas apa yang telah ia lakukan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:
“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”
Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Namun jika keluar sperma secara tidak sengaja-misal saat di jalan berpapasan dengan wanita, sedangkan ia sedang berpuasa, maka tidak di hukumi onani.(di hukumi lupa). Jadi puasa wajib di lanjutkan.
Jabir bin Zaid berkata, "Jika seseorang memandang (wanita) lalu keluar spermanya, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya."(HR muslim)[2]
 
[1] Menahan diri untuk memakai atau memperoleh kepuasan dalam hal makanan, bahan    perangsang,atau hubungan seks
[2]Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih.

Referensi :
Al quran al karim
thalib,M,Drs.1997.30 tuntutan seksualitas islami.bandung :irsyad baitus salam
http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=702 untuk http://almuslimah.wordpress.com
Asy-Syaikh Muqbil.2007. Menjawab Masalah Wanita.an-najiyah
konsekstasi.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar