Selasa, 26 November 2013

Kriteria Memilih Suami yang Baik Menurut Islam

Setiap wanita muslimah hendaknya memilih calon suami yang memenuhi syariat islam. Diantara ciri-cirinya adalah.
1.      Memilih calon suami yang mempunyai agama dan akhlak, agar ia dapat melaksanakan kewajiban secara sempurna dalam membimbing keluarga, menunaikan hak istri, pendidikan anak, tanggung jawab yang benar dalam menjaga kehormatan dan menjamin material rumah tangga.
2.   Memilih calon suami yang bukan dari golongan orang fasik tukang pembuat dosa yang dapat memutuskan tali kekeluargaan.
3.    Berniat sungguh-sungguh akan menikah bila menemukan wanita yang cocok setelah melihatnya sewaktu meminang.
4.       Mempercepat akad nikah dan tidak menggantungkannya untuk jangka waktu yang lama sehingga ada kemungkinan menyurutkan keinginan menikah dan membatalkan pinangan.
5.       Tidak berkhalwat ( pergi berduaan ) dengan wanita yang dipinang
6.       Hanya berkunjung dan masuk ke rumah wanita yang akan dipinang bila di sertai mahramnya.
7.       Tidak melakukan pembicaraan batil dan sia-sia saat berkunjung.
8.       Tidak menyeringkan datang ke rumah wanita yang dipinang.
9.       Tidak mencuri pandangan yang dapat membuka pintu-pintu syahwat.
10.    Tidak mengambil pinangan orang lain.
 Kata “ peminangan “ berasal dari kata pinang meminang”(kata kerja). meminang sinonimnya adalah melamar,yang dalam bahasa arab “khitbah” menurut etimologi,meminang atau melamar artinya (antara lain) “meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain)”. menurut terminologi,peminangan ialah “kegiatan upaya kerah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita”. atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadikan istrinya,dengan cara-cara umum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat”( kamal muchtar,asas-asas hukum islam tentang perkawinan,Jakarta hal 11)

Sudah dijelaskan dalam Hadis Nabi bahwasanya tidak di bolehkan meminang wanika yang sudah dipingang.
Orang mu’min dengan orang mu’min adalah bersaudara,maka tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan jangan meminag pinangan saudaranya sehingga ia meninggalkannya”.(R.ahmad dan muslim).
11.    Sehat jasmani dan rohani.
12.    Tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian dan berbicara.
13.    Tawadhu (rendah diri).
14.    Bergaul dengan orang-orang shalih.
15.    Menghormati orang tua wanita yang dipinang.
16.    Rajin bekerja dan berusaha.
17.    Optimis.
18.    Mengucapkan salam ketika berkunjung dan pulang.
19.    Tidak mengobral janji dan berandai-andai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar