Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat
bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah,
ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita
akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok
adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian
orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di
bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk
makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah
ini?
Beliau rahimahullah menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam
perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan
dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu
yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang
menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka
puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal
puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala
sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba
(yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok
adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu,
namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada
kesombongan dalam dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang
tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok
yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan
yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang
harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa
menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum,
jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk
meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan
diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok
lagi.
Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan
rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi
penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya,
dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan
inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh
pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk
meninggalkan kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan
penuh di bulan Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin-
sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2674-saatnya-meninggalkan-rokok-di-bulan-ramadhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar