Pendahuluan.
Perkembangan pesat
dalam dunia pers dan media massa, telah menjadikan negara informasi merupakan
babak akhir perkembangan sekian banyak kecendrungan model negara-negara di
dunia. Dampak langsungnya, tergambar dalam fakta bahwa fenomena perkembangan
dunia pers mempunyai kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perubahan budaya dan
etika masyarakat.
Oleh sebab itu
kebenaran dan keakuratan pesan yang di sampaikan harus bemar-benar sesuai
dengan fakta yang ada di lapangan, selain berfungsi untuk penyampen pesan
kepada masyarakan, pers juga di tuntut untuk memihak kepada masyarakan dan
selalu ada di tengah-tengan masyarakat, memberikan hiburan kepada masyarakat
dan menjadi kontrol sosial.
Artinya:
Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari
permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan
rezki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang
lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang
orang-orang yang benar".( Q.S An-Naml:64)
Maka dari itu pers
sangat berperan penting dalam dunia informasi saat ini, dan pada saat ini dari
berbagai kalangan pers masih mendapatkan kepercayaan yang sanggat tinggi di
masyarakan, dan kepercayaan ini jangan sampai di sia-siakan untuk
mensejahterakan masyarakat, maka dari kita harus mengetahui fungsi dan peran
pers.
Rumusan
masalah.
1. Apa
yang di maksud Pers?
2. Bagaimana
sejarah Pers di Indonesia?
3. Apa
Peran Pers Moderen berdasarkan UU?
I.
Pembahasan.
A.
Pengertian
pers .
Pers adalah
badan yang membuat penerbitan media massa secara
berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (Inggris),
atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari
kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, Definisi terminologisnya
adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle
& Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (Human Communication),
dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh
jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.[1]
Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.[2]
Pers juga bisa di definisikan dari
dua segi yaitu pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit: Pers dalam arti
luas adalah semua yang di terbitkan, Pers dalam arti sempit adalah semua yang
tercetak.
Dalam buku "Four Theories of the Press" dengan
penulis; Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm. bahwa Pers
dapat dikategorikan menjadi;[3]
1. Teori Otoritarian
Yang pertama muncul dalam kehidupan
pers adalah teori Otoritarian karena erat kaitannya dengan pandangan filosofis
tentang hakikat negara dan masyarakat. Menurut teori ini negara dianggap
sebagai ekspresi tertinggi dari organisasai kelompok manusia, mengungguli
masyarakat dan individu. Negara adalah hal terpenting dalam pengembangan
manusia seutuhnya. Di dalam dan melalui negara manusia mencapai tujuannya
sehingga tanpa negara manusia tetap menjadi manusia primitive. Hubungan antara
pers dan negara pada saat teori ini lahir ada dalam kerangka yang demikian itu.
Teori ini bersifat otoriter,
pengukuhan teori otoriter dilakukan melalui peraturan perundang-undangan,
pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah. Oleh karena keberadaan
pers sepenuhnya dimaksudkan untuk menunjang pemerintah yang bersifat otoriter
itu, maka pemeritah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa.
Akibatnya, sistem pers berlaku sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Disi
pers berfungsi dari atas ke bawah (top down).[4]
Penguasalah yang menentukan apa yang akan diterbitkan, sebab kebenaran
merupakan monopoli mereka yang berkuasa.
2. Teori Pers Libertarian.
Teori Libertarian beralih kepada
individu dan masyarakat yang kemudian melahirkan pemikiran pemikiran demokrasi.
Dalam pemikiran yang demikian itu, fungsi utama masyarakat adalah untuk
memajukan kepentinagan anggotanya sehinggga paham ini meragukan posisi negara
sebagai ekspresi manusia yang tertinggi.
Teori Libertarian beranggapan pers
harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya yang membantu manusia dalam upaya
menemukan kebenaran yang hakiki. Dalam upaya memperoleh kebenaran manusia
membutuhkan kebebasan sehingga pikiran-pikiran serta informasi-informasi yang
diperlukan dapat di kuasai. Cara yang paling efektif untuk menemukan kebenaran
itu adalah melalui pers. Tugas pers adalah sebagai watchdog terhadap
pemerintah.[5]
3. Teori Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Teori tanggung jawab sosial
mempunyai dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab
kepada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial dianggap sebagai revisi terhadap
ketiga teori sebelumnya yang memberikan tanggung jawab yang amat kurang
terhadap masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya
kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan
kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab
kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada
komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini.
Karena itu prinsip utama teori
tanggung jawab sosial, dapat ditandai sebagai berikut:[6]
- Media
mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat
- Kewajiban
tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional
tentang keinformasian
- Dalam
menerima dan menerapkan kewajban tersebut, media seyogianya dapat mengatur
diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada
- Media
seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan
yang mengakibatkan ketidakterbitan umum atau juga penghinaan terhadap
minoritas etnik atau agama
- Media
hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya
dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut
pandang dan hak untuk menjawab.
Hubungan antara pers dan masyarakat
menurut teori tanggung jawab sosial diharapkan dapat berupa hubungan yang
saling menguntungkan.
4. Teori Pers Komunis (Marxist)
Teori ini bertolak pangkal dari
ajaran Karl Marx tentang perubahan sosial. Menurut teori pers komunis,
pers sepenuhnya merupakan alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari
negara. Konsekwensinya, pers harus tunduk kepada pemerintah. Dalam pengertian
seperti ini pers tidak lebih dari alat partai komunis yang berkuasa. Pers harus
melakukan apa yang terbaik bagi partai dan pemerintah.[7]
Yang dilakukan pers untuk mendukung partai, dianggap perbuatan moral, akan
tetapi sebaliknya setiap tindakan pers yang dianggap membahayakan atau
merintangi pertumbuhan partai, dipandang sebagai perbuatan immoral.
Ciri-ciri teori pers komunis ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Media
berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu melayani kepentingan
kelas tersebut
- Media
tidak dimiliki secara pribadi
- Masyarakat
berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau
menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi anti masyarakat.
B.
Sejarah Pers
Di Indonesia.
Segala sesuatu yang muncul pasti ada sebabnya maka dari itu sebelum kita
membahas tentang peran pers alagkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu sejarah
munculnya pers di Indonesia.[8]
a)
Masa
Penjajahan Belanda.
Pada tahun 1615 atas perintah Jan
Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC,
diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah
suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di
Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat
kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan
perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama
kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik
percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih
berbentuk koran iklan.
b)
Masa
Pendudukan Jepang.
Pada masa ini, surat kabar-surat
kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung
menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana
serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan
“Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman
pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan
yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
c)
Masa
Revolusi Fisik.
Peranan yang telah dilakukan oleh
pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya
sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para
wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan
“Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.
Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”,
membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini
pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang
terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian
Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI
yang kemudian turut bergerilya.
d)
Masa
Demokrasi Liberal.
Dalam aksi-aksi ini peranan yang
telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat
yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada
masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang
pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan,
menyalahgunakan kebebasan pers (freedom
of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
e)
Masa Demokrasi Terpimpin.
Periode yang terjadi pada masa
demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi
saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai
tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya
Gerakan 30 September 1965.
f)
Masa Orde Baru.
Ketika alam Orde Baru ditandai
dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami
perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari
kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana
penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses
pembangunan. Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers
mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat.
Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat
untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g)
Masa
Reformasi.
Salah satu jasa pemerintahan B.J.
Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas.
Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan
pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai
presiden.
C.
Asas,
fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
Asas, Fungsi,
Hak, Kewajiban dan peranan Pers semuanya
di atur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, BAB II Pasal
2 sampai dengan Pasal 6 tentang Pers sebagai berikut:[9]
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
- Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
- Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam
mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal 5
- Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
- Pers
wajib melayani Hak Jawab.
- Pers
wajib melayani Hak Tolak.
Penjelasan:
Hak
tolak adalak adalah hak wartawan untuk melindungi narasumber demi keamanan jika
di minta.[10]
Hak jawab adalah hak pemuatan penjelasan untuk memperbaikai apa yang telah di
beritakanyan yang sifatnya tidak benar atau salah.[11]
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
- Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
Namun
secara umum, fungsi pers meliputi
hal-hal sebagai berikut :[12]
a)
Fungsi menyiarkan informasi (to inform) : menyiarkan informasi
merupakan fungsi pers yang paling utama. Khalayak ramai mau berlangganan atau
membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang
terjadi dan sebagainya.
b)
Fungsi mendidik (to educate) : sebagai saranan pendidikan
massa, surat kabar dan sebagainya memuat tulisan-tulisan yang mengandung ilmu
pengetahuan sehingga para pembaca bertambah pengetahuannya.
c)
Fungsi menghibur ( to entertain ) : hal-hal yang bersifat
hiburan sering ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita
tentang hal-hal berat.
d)
Fungsi mempengaruhi (to influence) : dengan fungsi ini pers
menjadi begitu penting dalam sebuah kehidupan masyarakat bahkan bangsa
sekalipun. Biasanya artikel-artikel yang terkait dengan fungsi ini ada pada
kolom tajuk rencana, opini dan berita-berita.
e)
Fungsi menghubungkan dan menjembatani
(to mediate) : pers mempunyai fungsi
sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau
sebaliknya.
II.
Kesimpulan.
Pers adalah lembaga sosial
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi dengan menggunakan media cetak,
media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia yang gunanya untuk
memberikan informasi kepada masyarakat.
Pers di mulai dari Masa Penjajahan Belanda. Pada tahun
1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, kemudian pada tahun 1619 diterbitkan
“Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan, Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia
dari negeri Belanda. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Pada Masa Pendudukan Jepang, surat
kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri namun dipaksa
bergabung menjadi satu.
Masa Revolusi Fisik. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan
periode “revolusi fisik”, pers Indonesia digolongkan ke dalam dua kategori,
yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh
pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di
daerah yang dikuasai oleh RI. Masa Demokrasi
Liberal pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang
saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas
kesopanan.
Masa Orde Baru Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan
salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Masa Reformasi Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar
dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut
merugikan posisinya sebagai presiden. Sedangkan di era moderen ini pers tetap
di berikan kebebasab namun juga di berikan datas-batasan tentang pemberitaanya
yaitu harus sesuai dengan kode etik yang sudah tertera du UU.
Adapun peran
pers saat ini adalah Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
III.
Daftar
pustaka
Assegaf. dja`far, 1991, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta; Ghalia Indonesia
Eisy. M Ridlo, 2007, Peranan Media dalam Masyarakat, Jakarta; Dewan Pers
Harahap. Krisna, 2000, Kebebasan Pers di Indonesia. Bandung;
Grafitri Budi Utami
http://media.kompasiana.com/new-media/2011/04/23/kebebasan-pers-perspektif-islam/
( Di akses pada 11 Desember 2011, 08:22)
Laxman Putu, Pendit Sanjaya, 1986, Empat
Teori Pers. Jakarta; Intermasa
Sobur. Alex, 2001, Etika Pers
Profesionalisme dengan Nurani, Bandung ; Humaniora Utama Press
[2] . Eisy, M Ridlo. 2007. Peranan Media dalam Masyarakat. Hal. 65
[4] . Ibid, Pandit
[5] . Ibid, Pandit , Hal 92
[7] . Ibid, Harapan, hal 99
[8]. http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Media_massa&oldid=5000397 (Di akses pada tanggal 10
Desember 2011, Jam 16:46)
[9].
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_pers.htm
(Diakses pada 11 Desember 2011, 07:27)
[10]. Dja`far. 1991, Jurnalistik Masa Kini, hal 13
[11].
Ibid, Dja`far
Tidak ada komentar:
Posting Komentar