Minggu, 14 Juli 2013

Peranan Pers Moderen


Pendahuluan.
Perkembangan pesat dalam dunia pers dan media massa, telah menjadikan negara informasi merupakan babak akhir perkembangan sekian banyak kecendrungan model negara-negara di dunia. Dampak langsungnya, tergambar dalam fakta bahwa fenomena perkembangan dunia pers mempunyai kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perubahan budaya dan etika masyarakat.
Oleh sebab itu kebenaran dan keakuratan pesan yang di sampaikan harus bemar-benar sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, selain berfungsi untuk penyampen pesan kepada masyarakan, pers juga di tuntut untuk memihak kepada masyarakan dan selalu ada di tengah-tengan masyarakat, memberikan hiburan kepada masyarakat dan menjadi kontrol sosial.
 
Artinya:
 Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".( Q.S An-Naml:64)
Maka dari itu pers sangat berperan penting dalam dunia informasi saat ini, dan pada saat ini dari berbagai kalangan pers masih mendapatkan kepercayaan yang sanggat tinggi di masyarakan, dan kepercayaan ini jangan sampai di sia-siakan untuk mensejahterakan masyarakat, maka dari kita harus mengetahui fungsi dan peran pers.

Rumusan masalah.
1.      Apa yang di maksud Pers?
2.      Bagaimana sejarah Pers di Indonesia?
3.      Apa Peran Pers Moderen berdasarkan UU?

I.            Pembahasan.
A.    Pengertian pers .
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (Inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (Human Communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.[1]
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.[2]
Pers juga bisa di definisikan dari dua segi yaitu pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit: Pers dalam arti luas adalah semua yang di terbitkan, Pers dalam arti sempit adalah semua yang tercetak.
Dalam buku "Four Theories of the Press" dengan penulis; Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm. bahwa Pers dapat dikategorikan menjadi;[3]
1. Teori Otoritarian
Yang pertama muncul dalam kehidupan pers adalah teori Otoritarian karena erat kaitannya dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan masyarakat. Menurut teori ini negara dianggap sebagai ekspresi tertinggi dari organisasai kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal terpenting dalam pengembangan manusia seutuhnya. Di dalam dan melalui negara manusia mencapai tujuannya sehingga tanpa negara manusia tetap menjadi manusia primitive. Hubungan antara pers dan negara pada saat teori ini lahir ada dalam kerangka yang demikian itu.
Teori ini bersifat otoriter, pengukuhan teori otoriter dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah. Oleh karena keberadaan pers sepenuhnya dimaksudkan untuk menunjang pemerintah yang bersifat otoriter itu, maka pemeritah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya, sistem pers berlaku sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Disi pers berfungsi dari atas ke bawah (top down).[4] Penguasalah yang menentukan apa yang akan diterbitkan, sebab kebenaran merupakan monopoli mereka yang berkuasa.
2. Teori Pers Libertarian.
Teori Libertarian beralih kepada individu dan masyarakat yang kemudian melahirkan pemikiran pemikiran demokrasi. Dalam pemikiran yang demikian itu, fungsi utama masyarakat adalah untuk memajukan kepentinagan anggotanya sehinggga paham ini meragukan posisi negara sebagai ekspresi manusia yang tertinggi.
Teori Libertarian beranggapan pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya yang membantu manusia dalam upaya menemukan kebenaran yang hakiki. Dalam upaya memperoleh kebenaran manusia membutuhkan kebebasan sehingga pikiran-pikiran serta informasi-informasi yang diperlukan dapat di kuasai. Cara yang paling efektif untuk menemukan kebenaran itu adalah melalui pers. Tugas pers adalah sebagai watchdog terhadap pemerintah.[5]
3. Teori Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Teori tanggung jawab sosial mempunyai dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat. Teori tanggung jawab sosial dianggap sebagai revisi terhadap ketiga teori sebelumnya yang memberikan tanggung jawab yang amat kurang terhadap masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini.
Karena itu prinsip utama teori tanggung jawab sosial, dapat ditandai sebagai berikut:[6]
  1. Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat
  2. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian
  3. Dalam menerima dan menerapkan kewajban tersebut, media seyogianya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada
  4. Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan yang mengakibatkan ketidakterbitan umum atau juga penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama
  5. Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
Hubungan antara pers dan masyarakat menurut teori tanggung jawab sosial diharapkan dapat berupa hubungan yang saling menguntungkan.
4. Teori Pers Komunis (Marxist)
Teori ini bertolak pangkal dari ajaran Karl Marx tentang perubahan sosial. Menurut teori pers komunis, pers sepenuhnya merupakan alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Konsekwensinya, pers harus tunduk kepada pemerintah. Dalam pengertian seperti ini pers tidak lebih dari alat partai komunis yang berkuasa. Pers harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan pemerintah.[7] Yang dilakukan pers untuk mendukung partai, dianggap perbuatan moral, akan tetapi sebaliknya setiap tindakan pers yang dianggap membahayakan atau merintangi pertumbuhan partai, dipandang sebagai perbuatan immoral.
Ciri-ciri teori pers komunis ini dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu melayani kepentingan kelas tersebut
  2. Media tidak dimiliki secara pribadi
  3. Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi anti masyarakat.



B.     Sejarah Pers Di Indonesia.
Segala sesuatu yang muncul pasti ada sebabnya maka dari itu sebelum kita membahas tentang peran pers alagkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu sejarah munculnya pers di Indonesia.[8]
a)      Masa Penjajahan Belanda.
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
b)     Masa Pendudukan Jepang.
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
c)      Masa Revolusi Fisik.
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
d)     Masa Demokrasi Liberal.
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
e)      Masa Demokrasi Terpimpin.
Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965.
f)       Masa Orde Baru.
Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g)      Masa Reformasi.
Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.


C.    Asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan peranan Pers semuanya di atur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999,  BAB II Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tentang Pers sebagai berikut:[9]
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Penjelasan:
Hak tolak adalak adalah hak wartawan untuk melindungi narasumber demi keamanan jika di minta.[10] Hak jawab adalah hak pemuatan penjelasan untuk memperbaikai apa yang telah di beritakanyan yang sifatnya tidak benar atau salah.[11]
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Namun secara umum, fungsi pers meliputi hal-hal sebagai berikut :[12]
a)      Fungsi menyiarkan informasi (to inform) : menyiarkan informasi merupakan fungsi pers yang paling utama. Khalayak ramai mau berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi dan sebagainya.
b)      Fungsi mendidik (to educate) : sebagai saranan pendidikan massa, surat kabar dan sebagainya memuat tulisan-tulisan yang mengandung ilmu pengetahuan sehingga para pembaca bertambah pengetahuannya.
c)      Fungsi menghibur ( to entertain ) : hal-hal yang bersifat hiburan sering ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita tentang hal-hal berat.
d)     Fungsi mempengaruhi (to influence) : dengan fungsi ini pers menjadi begitu penting dalam sebuah kehidupan masyarakat bahkan bangsa sekalipun. Biasanya artikel-artikel yang terkait dengan fungsi ini ada pada kolom tajuk rencana, opini dan berita-berita.
e)      Fungsi menghubungkan dan menjembatani (to mediate) : pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya.

II.        Kesimpulan.
Pers adalah lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia yang gunanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Pers di mulai dari Masa Penjajahan Belanda. Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, kemudian pada tahun 1619 diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan,  Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. Pada Masa Pendudukan Jepang, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri namun dipaksa bergabung menjadi satu.
Masa Revolusi Fisik. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, pers Indonesia digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI. Masa Demokrasi Liberal pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
Masa Orde Baru Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan. Masa Reformasi Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden. Sedangkan di era moderen ini pers tetap di berikan kebebasab namun juga di berikan datas-batasan tentang pemberitaanya yaitu harus sesuai dengan kode etik yang sudah tertera du UU.
Adapun peran pers saat ini adalah Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
III.       Daftar pustaka
Assegaf. dja`far, 1991, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta; Ghalia Indonesia
Eisy. M Ridlo, 2007, Peranan Media dalam Masyarakat, Jakarta; Dewan Pers
Harahap. Krisna, 2000, Kebebasan Pers di Indonesia. Bandung; Grafitri Budi Utami
Laxman Putu, Pendit Sanjaya, 1986,  Empat Teori Pers. Jakarta; Intermasa
Sobur. Alex, 2001, Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani, Bandung ; Humaniora Utama Press


[1].  Sobur,. 2001. Etika Pers Profesionalisme dengan Nurani. Hal. 145
[2] . Eisy, M Ridlo. 2007. Peranan Media dalam Masyarakat. Hal. 65
[3].  Pendit,1986,  Empat Teori Pers, Hal 51
[4] . Ibid, Pandit
[5] . Ibid, Pandit , Hal 92
[6].  Harapan, Kebebasan Pers di Indonesia,  hal 93
[7] . Ibid, Harapan, hal 99
[8]. http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Media_massa&oldid=5000397 (Di akses pada tanggal 10 Desember 2011, Jam 16:46)
[10]. Dja`far. 1991, Jurnalistik Masa Kini, hal 13
[11].  Ibid,  Dja`far

Tidak ada komentar:

Posting Komentar