Jumat, 05 Juli 2013

Enam Cara mencegah KKN



Oleh: Iwan Rosadi

Indonesia! siapa yang tidak tahu, salah satu negara yang wilayahnya terluas di Asia tenggara dan mempunyai penduduk terbanyak, dan merupakan penduduk yang mayoritas Muslim (Islam), tentu saja jika penduduknya mayoritas beragama muslim seharusnya tercipta suatu negara yang damai,tentran, sejahtra, adil dan makmur sesuai ajaran Islam dalam kitap suci Al-Quran surat Al-imran ayat 103 yang artinya Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”.
Jika dilihat dari sepenggal ayat di atas jelas bahwasanya kita sebagai umat muslim seharusnya selalu bersatu untuk memajukan agama, jika kita tinggal dalam suatu negara hendaknya kita saling membantu dalam memperjuangkan negara yang seharusnya kita bela, baik dari Presiden, DPR, Ulama, dan Masyarakat, semuanya harus bersatu dan bekerja sama untuk mewujudkan suatu negara yang besar damai,tentran, sejahtra, adil dan makmur.
Namun semua itu belum di miliki oleh Negara Indonesia. Indonesia mempunya 2 permasalahan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah Teroris dan KKN.
Pertama Teroris, berita teroris yang ahir-ahir ini sering kita dengar di radio dan televisi atau yang sering kita baca di surat kabar merupakan permasalahan baru buat bangsa ini, pada dasarnya teroris berasal dari kata teror yang bisa diartikan ancaman, sedangkan teroris adalah ancaman yang di buat suatu kelompok kepada masyarakat guna menakut-nakuti masyarakat dengabn beberapa jenis.
Namun di Indonesia para teroris sering mengunakan kata jihad dalam aksinya, namun yang jelas teroris juga merupakan permasalah yang harus di atasi pemerintah dengan segera, agar perasaan was-was di masyarakat bisa hilang.
Kedua KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tak hanya kaum intelektual yang mampu menyebutnya dalam sidang di berbagai pengadilan, bahkan anak kecil yang sedang bermain pun bisa menyebutnya karena terlalu terkenalnya nama KKN tersebut.
Korupsi  berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20  tahun 2001, adalah tindakan pidana yang dilakukan oleh orang secara disengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Kolusi  menurut pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, bangsa atau negara.
Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pada dasarnya KKN merupakan penyakit menular yang di wariskan dari pemimpin terdahulu, yang semuanya itu susah untuk dihancurkan bahkan dimusnahkan. Dari mulai Presiden Soeharto sampai maklar pajak Gayus Tambunan bahkan muncul bibit-bibit baru yang belum selesai persidangannya.
Dengan terjadinya praktik KKN tersebut maka masyarakatlah yang selalu menerima dampak dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, padahal di dalam Al-quran juga di terangkan dalam surat  An Nahl:90 Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Jika semuanya terus dibiarkan maka akan berdampak negatif, adapun dampak yang akan timbul . Pertama Merugikan atau menghabiskan keuangan dan perekonomian negara,  jelas jika KKN terus dibiarkan maka uang negara akan selalu di gerogoti tikus-tikus berdasi yang nantinya akan menyengsarakan rakyat, Kedua akan merendahkan harkat dan martabat bangsa jelas semakin banyaknya praktek KKN maka negara yang mayoritas muslim ini akan direndahkan oleh negara-negara lain, Ketiga menimbulkan terjadinya kesenjangan social dan ketidakadilan dalam hal kekayaan jelas semakin sering seseorang melakukan korupsi dan tidak tersentuh hukum  maka akan semakin cepat kaya, karena mudahnya mendapatkan unag yang jumlahnya tidak sedikit, Keempat menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimipin Negara semakin sering pemimpin rakyat lelakukan praktek-praktek KKN maka bisa jadi masyarakat tidak percaya lagi dengan pemimpin-pemimpin yang sebenarnya rakyatlah yang memilihnya maka akan muncul di masyarakat tindakan siapa pemimpinnya nasipnya tetap sama.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menghentikan praktek-praktek KKN di negeri ini Pertama penegakan hukum yang tegas, hukum yang sudah ada bukan untuk kelompok-kelompok tertentu namun untuk semua penduduk Indonesia, sama hanya hukum Tuhan untuk semua manusia tanpa di bedakan Miskin,Kaya, Presiden dan Rakyat. Kedua Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran keuangan di berbagai departemen.
Ketiga meningkatkan kinerja para penegak hukum, Keempat Meningkatkan ketakwaan & keimanan terhadap Tuhan YME setiap wakil rakyat seharusnya di pilih bukan derdasarkan kecerdasan intelektual namun juga di lihat dari keagamaanya baik dari kejujuran, keimanan, loyalitasnya. Kelima peningkatan kualitas moral bangsa atau penanaman nilai pancasila, pancasila merupakan dasar negara yang seharusnya di pelajari oleh setiap warga tak terkecuawi para wakil rakyat, sehingga para wakil rakyat semakin mengetahui apa yang seharusnya mereka lakukan. Keenam peningkatan kesejahteraan pegawai atau pejabat Negara.
Dari beberapa poin tadi mungkin bisa mencegah terjadinya KKN atau minimal mengurangi terjadinya KKN di negeri ini, sehingga di negeri ini akan tercipta suatu negara yang sejahtera. * iwan r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar