Oleh: Iwan Rosadi
Indonesia! siapa yang
tidak tahu, salah satu negara yang wilayahnya terluas di Asia tenggara dan
mempunyai penduduk terbanyak, dan merupakan penduduk yang mayoritas Muslim
(Islam), tentu saja jika penduduknya mayoritas beragama muslim seharusnya tercipta
suatu negara yang damai,tentran, sejahtra, adil dan makmur sesuai ajaran Islam dalam
kitap suci Al-Quran surat Al-imran ayat 103 yang artinya “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama)
Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”.
Jika
dilihat dari sepenggal ayat di atas jelas bahwasanya kita sebagai umat muslim
seharusnya selalu bersatu untuk memajukan agama, jika kita tinggal dalam suatu
negara hendaknya kita saling membantu dalam memperjuangkan negara yang
seharusnya kita bela, baik dari Presiden, DPR, Ulama, dan Masyarakat, semuanya
harus bersatu dan bekerja sama untuk mewujudkan suatu negara yang besar damai,tentran,
sejahtra, adil dan makmur.
Namun
semua itu belum di miliki oleh Negara Indonesia. Indonesia mempunya 2
permasalahan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah Teroris
dan KKN.
Pertama
Teroris, berita teroris yang ahir-ahir ini sering kita dengar di radio dan
televisi atau yang sering kita baca di surat kabar merupakan permasalahan baru
buat bangsa ini, pada dasarnya teroris berasal dari kata teror yang bisa
diartikan ancaman, sedangkan teroris adalah ancaman yang di buat suatu kelompok
kepada masyarakat guna menakut-nakuti masyarakat dengabn beberapa jenis.
Namun
di Indonesia para teroris sering mengunakan kata jihad dalam aksinya, namun
yang jelas teroris juga merupakan permasalah yang harus di atasi pemerintah
dengan segera, agar perasaan was-was di masyarakat bisa hilang.
Kedua
KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), tak hanya kaum intelektual yang mampu
menyebutnya dalam sidang di berbagai pengadilan, bahkan anak kecil yang sedang
bermain pun bisa menyebutnya karena terlalu terkenalnya nama KKN tersebut.
Korupsi berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No.
20 tahun 2001, adalah tindakan pidana
yang dilakukan oleh orang secara disengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara
atau perekonomian Negara.
Kolusi menurut pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara
negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang
lain, masyarakat, bangsa atau negara.
Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara.
Pada dasarnya KKN merupakan
penyakit menular yang di wariskan dari pemimpin terdahulu, yang semuanya itu
susah untuk dihancurkan bahkan dimusnahkan. Dari mulai Presiden Soeharto sampai
maklar pajak Gayus Tambunan bahkan muncul bibit-bibit baru yang belum selesai
persidangannya.
Dengan terjadinya praktik KKN tersebut maka masyarakatlah
yang selalu menerima dampak dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab,
padahal di dalam Al-quran juga di terangkan dalam surat An Nahl:90 Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Jika semuanya terus dibiarkan maka akan berdampak negatif,
adapun dampak yang akan timbul . Pertama Merugikan atau menghabiskan keuangan dan perekonomian negara,
jelas jika KKN terus dibiarkan maka uang
negara akan selalu di gerogoti tikus-tikus berdasi yang nantinya akan
menyengsarakan rakyat, Kedua akan merendahkan harkat dan martabat bangsa jelas semakin
banyaknya praktek KKN maka negara yang mayoritas muslim ini akan direndahkan
oleh negara-negara lain, Ketiga menimbulkan terjadinya kesenjangan
social dan ketidakadilan dalam hal kekayaan jelas semakin sering seseorang
melakukan korupsi dan tidak tersentuh hukum
maka akan semakin cepat kaya, karena mudahnya mendapatkan unag yang
jumlahnya tidak sedikit, Keempat menimbulkan ketidakpercayaan rakyat
terhadap pemimipin Negara semakin sering pemimpin rakyat lelakukan
praktek-praktek KKN maka bisa jadi masyarakat tidak percaya lagi dengan
pemimpin-pemimpin yang sebenarnya rakyatlah yang memilihnya maka akan muncul di
masyarakat tindakan siapa pemimpinnya nasipnya tetap sama.
Ada
beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menghentikan praktek-praktek
KKN di negeri ini Pertama penegakan hukum yang tegas, hukum
yang sudah ada bukan untuk kelompok-kelompok tertentu namun untuk semua
penduduk Indonesia, sama hanya hukum Tuhan untuk semua manusia tanpa di bedakan
Miskin,Kaya, Presiden dan Rakyat. Kedua Meningkatkan
pengawasan penggunaan anggaran keuangan di berbagai departemen.
Ketiga meningkatkan kinerja para penegak
hukum, Keempat Meningkatkan ketakwaan
& keimanan terhadap Tuhan YME setiap wakil rakyat seharusnya di pilih bukan
derdasarkan kecerdasan intelektual namun juga di lihat dari keagamaanya baik
dari kejujuran, keimanan, loyalitasnya. Kelima peningkatan
kualitas moral bangsa atau penanaman nilai pancasila, pancasila merupakan dasar
negara yang seharusnya di pelajari oleh setiap warga tak terkecuawi para wakil
rakyat, sehingga para wakil rakyat semakin mengetahui apa yang seharusnya
mereka lakukan. Keenam
peningkatan kesejahteraan pegawai
atau pejabat Negara.
Dari beberapa poin tadi mungkin bisa mencegah terjadinya KKN
atau minimal mengurangi terjadinya KKN di negeri ini, sehingga di negeri ini
akan tercipta suatu negara yang sejahtera. * iwan r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar